dalam waktu yang lama– terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Pemasungan jelas merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi
dan merendahkan martabat manusia dan sangat bertentangan dengan nilai
dan prinsip HAM. Pasal 28G ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
bahwa: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain”. Pasal 28I ayat (1) juga menyatakan bahwa: “Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun”. Klausul serupa juga dimaktubkan dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak untuk tidak
disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Instrument HAM lainnya adalah Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pasal 15 yang menentang segala bentuk penyiksaan
dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta Konvensi
Anti Penyiksaan (CAT). Produk Hukum Nasional terbaru yang melarang pemasungan adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
dalam Pasal 6 huruf d, menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan
pengucilan. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemasungan diancam pidana, Pasal 86 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelanataran, kekerasan
dan atau menyuruh orang lain melakukan pemasungan, penelantaran dan/atau kekerasan terhadap ODMK atau ODGJ atau tindakan lain nya yang melanggar hukum
ODMK dan ODGJ dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
31