dalam sel, kamar, gudang, dan tempat semacamnya; dan berbagai metode
pembelegguan fisik lain dalam kurun waktu yang lama (berhari-hari bahkan
bertahun-tahun). Praktik pemasungan banyak terjadi di Indonesia, terutama
dilakukan terhadap para PDM termasuk di dalam lingkungan keluarga dan
juga panti-panti rehabilitasi sosial serta rumah sakit jiwa.
Hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2016
silam terhadap ODGJ di 5 (lima) Provinsi di Indonesia, yakni Jawa Timur,
Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Banten menyimpulkan bahwa praktik
pemasungan masih banyak dilakukan di lima wilayah tersebut. Pemasungan
dilakukan di lingkungan keluarga dengan berbagai alasan termasuk masalah
ekonomi dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai penanganan
PDM/ODGJ. Selain itu, sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan jiwa di
wilayah tersebut tidak sebanding dengan jumlah ODGJ yang ada (Komnas
HAM, 2016: 34). Proporsi rumah tangga yang memiliki anggota rumah
tangga gangguan jiwa berat dan pernah dipasung adalah sebanyak 14,3%
dan pemasungan terbanyak ada di pedesaan (Kemenkes, 2013: 165). Fakta
terbaru, dari 6 (enam) panti rehabilitasi sosial yang diobservasi Komnas HAM,
5 (lima) diantaranya mempraktikkan pasung sebagai bagian dari metode
pemulihan. Hanya 1 (satu) panti rehabilitasi sosial yang tidak melakukan
pemasungan dan tidak memiliki kamar/ruangan isolasi, namun apabila PDM
penghuninya sedang kambuh, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
terdekat, dan menurut pengakuan pemilik panti, PDM yang dirujuk tersebut
biasanya diikat dan dirantai di dalam salah satu ruangan di RSJ tersebut. Fakta
ini seakan menggambarkan bahwa praktik pemasungan – termasuk segala
bentuk seklusi, pembelengguan atau pengekangan fisik, pengurungan di
dalam kamar, gudang, dan tempat lain sehingga membatasi gerak seseorang
30