a.mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa
masyarakat secara optimal;
b.menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi
ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
c.meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap
Kesehatan Jiwa; dan
d.meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap
Kesehatan Jiwa.
Meskipun secara struktural upaya menghilangkan stigma melalui promosi
kesehatan jiwa telah dilakukan, namun dalam tataran implementasi, hal tersebut
belum ditunjang dengan program-program promosi kesehatan jiwa secara serius.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa upaya promotif kesehatan jiwa dilakukan di
8 (lingkungan), diantaranya: keluarga; lembaga pendidikan; tempat kerja; masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan; media massa; lembaga keagamaan dan
tempat ibadah; dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dari kedelapan
lingkungan yang dijadikan sasaran tempat promosi kesehatan jiwa, tak satupun
terdengar program promosi kesehatan jiwa di lingkungan-lingkungan tersebut.
B.
Pasung
Kata ‘pasung’ secara harfiah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia Daring, merujuk pada sebuah alat untuk menghukum orang,
bebentuk kayu apit atau kayu berlubang, dipasangkan pada kaki, tangan,
atau leher (Kemendikbud, 2018). Secara umum pemasungan merupakan
praktik pembatasan gerak/pembelengguan secara fisik pada seseorang dalam
kurun waktu yang lama. Praktik-praktik pemasungan dapat berupa merantai/mengikat kaki, tangan, dan/atau leher seseorang; mengunci seseorang
29