kita akan mendapati banyak penelitian-penelitian dan berita-berita mengenai stigma yang berkembang luas di masyarakat terhadap PDM. Stigma inilah yang kemudian menjadi penyebab terjadinya banyak sekali bentuk-bentuk perlakuan diskrimintif terhadap PDM di berbagai bidang kehidupan. Selain stigma yang berkembang luas, pemahaman yang kurang tepat terhadap kesehatan jiwa juga masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Banyak ditemukan pemahaman masyarakat yang percaya bahwa PDM disebabkan karena kerasukan jin/roh jahat. Dari 6 (enam) panti yang dikunjungi Komnas HAM, 4 diantaranya masih menggunakan ritual-ritual yang bertujuan mengusir jin/roh jahat yang mengganggu tersebut. “salah satu metode pemulihan disini adalah pantangan untuk makan daging dan segala sesuatu yang disembelih (hewan), karena itu adalah makanan jin dan setan. Kalau pasien diberi makanan daging, maka penyembuhannya jin/setan yang merasuki tidak mau keluar.dan Orang“salah satu metode pemulihansia-sia, disinikarena adalah pantangan untuk makan daging segala orang seperti ini pikirannya kosong, kemudian mendapatkan bisikan halus dari jin dan setan.” sesuatu yang disembelih (hewan), karena itu adalah makanan jin dan setan. Kalau pasien (wawancara dengan Sholeh, 21 November 2017) diberi makanan daging, maka penyembuhannya sia-sia, karena jin/setan yang merasuki Sholeh merupakan salah satu pengurus dan pengelola Panti Pembinaan Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa (Depresi) Yayasan Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes. Sholeh juga merupakan putra pertama dari Kyai Mudzir, pemilik panti tersebut. Metode dan pemahaman yang serupa juga ditemukan di panti-panti dan pesantren lain yang dikunjungi oleh Komnas HAM di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. Dibutuhkan sebuah langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat menge­nai kese­hatan jiwa secara masif dan berkelanjutan untuk menghilangkan stigma yang selama ini dilekatkan pada PDM di Indonesia. Langkah ini secara struktur sebenarnya telah dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Pasal 4 hingga Pasal 9 berisi tentang upaya promotif kesehatan jiwa ditujukan untuk: 28

Select target paragraph3