kita akan mendapati banyak penelitian-penelitian dan berita-berita mengenai
stigma yang berkembang luas di masyarakat terhadap PDM. Stigma inilah
yang kemudian menjadi penyebab terjadinya banyak sekali bentuk-bentuk
perlakuan diskrimintif terhadap PDM di berbagai bidang kehidupan.
Selain stigma yang berkembang luas, pemahaman yang kurang tepat
terhadap kesehatan jiwa juga masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia.
Banyak ditemukan pemahaman masyarakat yang percaya bahwa PDM disebabkan
karena kerasukan jin/roh jahat. Dari 6 (enam) panti yang dikunjungi Komnas HAM,
4 diantaranya masih menggunakan ritual-ritual yang bertujuan mengusir jin/roh
jahat yang mengganggu tersebut.
“salah satu metode pemulihan disini adalah pantangan untuk makan daging dan segala sesuatu
yang disembelih (hewan), karena itu adalah makanan jin dan setan. Kalau pasien diberi makanan
daging,
maka
penyembuhannya
jin/setan
yang merasuki
tidak mau
keluar.dan
Orang“salah
satu
metode
pemulihansia-sia,
disinikarena
adalah
pantangan
untuk makan
daging
segala
orang
seperti
ini
pikirannya
kosong,
kemudian
mendapatkan
bisikan
halus
dari
jin
dan
setan.”
sesuatu yang disembelih (hewan), karena itu adalah makanan jin dan setan. Kalau pasien
(wawancara dengan Sholeh, 21 November 2017)
diberi makanan daging, maka penyembuhannya sia-sia, karena jin/setan yang merasuki
Sholeh merupakan salah satu pengurus dan pengelola Panti Pembinaan
Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa (Depresi) Yayasan Bina Lestari Mandiri,
Kabupaten Brebes. Sholeh juga merupakan putra pertama dari Kyai Mudzir, pemilik
panti tersebut. Metode dan pemahaman yang serupa juga ditemukan di panti-panti
dan pesantren lain yang dikunjungi oleh Komnas HAM di Kabupaten Brebes dan
Kabupaten Cilacap.
Dibutuhkan sebuah langkah untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai kesehatan jiwa secara masif dan berkelanjutan untuk
menghilangkan stigma yang selama ini dilekatkan pada PDM di Indonesia.
Langkah ini secara struktur sebenarnya telah dimulai dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Pasal 4
hingga Pasal 9 berisi tentang upaya promotif kesehatan jiwa ditujukan untuk:
28