Pendekatan yang digunakan adalah tradisional agamis. Pemilik panti percaya bahwa PDM penghuni panti adalah manusia yang sedang mengalami
gangguan gangguan jin, sehingga jin yang mengganggu perlu diusir, teknik
yang dipakai adalah pijat dan akupuntur.
D.
Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba, Yayasan As salam/
Tambihul Ghofilin (Jasono), Kabupaten Cilacap.
Panti rehabilitasi ini beralamat di Jl. Al-Qodiri No.27 RT03 / RW06
Kalisabuk, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah. Panti rehabilitasi sosial ini berbentuk Yayasan didirikan oleh seorang bernama Jasono. Jumlah PDM peng
huni panti berjumlah 16 orang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 6 orang
perempuan. Panti ini diurus dan dijalankan seorang diri oleh pemilik yang
melakukan pekerjaan memasak makanan untuk pasien, memandikan dan
membersihkan kamar dan kamar mandi pasien. Panti ini memegang surat
izin pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta izin menye
lenggarakan panti rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Gambar 7. Yayasan Assalam berikut nomor izin pendirian yayasan dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Sumber: dokumentasi Komnas HAM, 2017.
21