digunduli. Kedua PDM ini bernama A dan N dapat berkomunikasi dan
menjawab pertanyaan-pertanyaan dari observer dengan baik dan jelas.
A dan N mengaku sudah 3 Tahun berada di panti dan tidak tahu kenapa
berada di panti, ketika ditanya keinginan untuk pulang ke rumah, A hanya
menjawab sabar dan dijalani saja karena ini dianggapnya sebagai cobaan.
Gambar 1. A dan N PDM penghuni panti yang disatukan dalam 1 ruangan/kamar, terlihat kaki A dirantai. Sumber: Dokumentasi
Komnas HAM, 2017.
Panti ini menggunakan metode pemulihan tradisional agamis dengan
menerapkan ritual-ritual tertentu seperti pembacaan doa, dan meminumkan
air putih yang sudah didoakan atau diberi mantra tertentu. Panti ini sudah
berdiri sejak tahun 70-an secara turun temurun dirintis oleh orangtua dari
Kyai Syamsul Ma’arif dan dilanjutkan oleh Kyai Syamsul Ma’arif. Ketika dita
nya soal perizinan, Ibu Nuraisyah tidak mampu memberikan keterangan
yang jelas terkait perizinan. Bantuan operasional dari Pemerintah pun juga
tidak pernah dinikmati oleh panti ini, panti ini mengandalkan bantuan dari
keluarga PDM penghuni panti dan uang pribadi pemilik panti. Sedikitnya
informasi yang didapat dari Ibu Nuraisyah, membuat tim observer mencoba
menemui Kepala Desa atau Pengurus Desa di Kantor Desa Rengaspendawa.
12