hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Keterbatasan yang dimiliki dan
hambatan yang dialami penyandang disabilitas membuat kelompok ini rentan
terhadap perlakuan diskriminatif dan penghilangan penikmatan hak-hak asasi
mereka. Salah satu kelompok penyandang disabilitas yang sering mendapatkan
perlakuan diskriminatif, tidak manusiawi, bahkan kehilangan penikmatan hakhak asasi mereka adalah penyandang disabilitas mental.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf ‘c’, menyebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan ‘Penyandang Disabilitas Mental’ adalah terganggunya fungsi
pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
2
Pasung
3
Persetujuan
tindakan medis
terhadap diri sendiri
(informed consent)
4
1
Perempuan
dan anak
Stigma dan
diskriminasi
7