hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Keterbatasan yang dimiliki dan hambatan yang dialami penyandang disabilitas membuat kelompok ini rentan terhadap perlakuan diskriminatif dan penghilangan penikmatan hak-hak asasi mereka. Salah satu kelompok penyandang disabilitas yang sering mendapatkan perlakuan diskriminatif, tidak manusiawi, bahkan kehilangan penikmatan hakhak asasi mereka adalah penyandang disabilitas mental. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf ‘c’, menyebutkan bahwa: “Yang dimaksud de­ngan ‘Penyandang Disabilitas Mental’ adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: 2 Pasung 3 Persetujuan tindakan medis terhadap diri sendiri (informed consent) 4 1 Perempuan dan anak Stigma dan diskriminasi 7

Select target paragraph3