1. Observasi lapangan mengenai aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial.
2.Workshop upaya menghentikan perlakuan tidak manusiawi
dan merendahkan martabat di panti-panti rehabilitasi sosial.
B.
Penjelasan Konseptual
Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas merupakan sebuah langkah maju Pemerintah Indonesia dalam upaya
menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh penyandang
disabilitas. Undang-Undang ini melihat Penyandang Disabilitas sebagai subyek
pembangunan dan modal sosial yang dapat berkontribusi bagi pembangunan.
Pendekatan yang digunakan telah bergeser dari pendekatan berbasis belas
kasihan menjadi pendekatan berbasis HAM. Pasal 1 Undang – Undang a quo
mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai berikut: “Setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
TEMPAT YANG DIKUNJUNGI KOMNAS HAM:
Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Sleman.
Adapun nama-nama tempat yang dikunjungi Komnas HAM
adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
6
Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif, Kabupaten Brebes.
Panti Pembinaan Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa (Depresi) Yayasan
Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes.
Pondok Pesantren Ar-Ridwan, Kabupaten Cilacap.
Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba, Yayasan Assalam (Jasono),
Kabupaten Cilacap.
Pondok Pemulihan Sahabat, Kabupaten Sleman.
Pansi Sosial dan Dhuafa Hafara, Kabupaten Bantul.