dikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan lain sebagainya. Kehadiran mereka diabaikan dan eksistensi mereka disingkirkan ke tempat-tempat penampungan dan peng-konsentrasi-an para PDM yang memiliki bentuk, nama dan penyebutan yang berbeda-beda, seperti panti rehabilitasi sosial, rumah sakit jiwa, pondok, lembaga penahanan, bahkan penjara. Penderitaan PDM tidak berhenti sampai di tempat-tempat seperti ini, justru tempat-tempat penampungan PDM atau yang umum disebut dengan panti rehabilitasi sosial ini merupakan tempattempat yang mempraktekkan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dan merendah­kan martabat manusia (inhuman or degrading treatment). Pada bulan Maret 2016, Human Rights Watch mengeluarkan sebuah laporan penelitian yang dilakukan selama 6 (enam) minggu antara bulan November 2014 dan Januari 2016. Penelitian ini berfokus pada praktik-praktik dan aktivitas tempat-tempat penampungan PDM termasuk rumah sakit jiwa dan panti rehabilitasi sosial di Jakarta, Bekasi, Bogor, Jawa Barat, Jawa Te­ngah, dan Bengkulu. Human Rights Watch menemukan dan mendokumentasikan 143 kasus orang dipasung atau baru dilepaskan dari pasung dalam beberapa tahun terakhir, 200 kasus serupa dilaporkan oleh rumah sakit jiwa Bengkulu, dan 25 kasus kekerasan lain. (Human Rights Watch, 2016: 27). Laporan Human Rights Watch ini dengan jelas menggambarkan bahwa tempat-tempat yang menyelenggarakan praktik rehabilitasi sosial di Indonesia sangat berpotensi terjadi tindak kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa perlu untuk melakukan sebuah tindakan untuk menghentikan praktik-praktik kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi yang banyak dialami oleh PDM di manapun mere­ka berada, khususnya di panti-panti rehabilitasi sosial dan atau tempat-tempat lain yang serupa dengan itu. Oleh karena hal tersebut, Komnas HAM menyelenggarakan serangkaian kegiatan berupa: 5

Select target paragraph3