Ratifikasi Convention on the Rights of Person with Disabilities
(CRPD) oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011
Semangat untuk menghilangkan praktik diskriminasi
yang sering dialami oleh penyandang disabilitas di Indonesia
semakin bertambah.
Paradigma lama yang digunakan, yakni “belas kasihan”
terus didorong untuk bergeser menuju paradigma “
hak asasi manusia”.
Undang-Undang baru Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang
disabilitas yang dianggap lebih berperspektif HAM dan dapat
digunakan sebagai dasar dalam penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.
Maret 2016
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas yang disahkan DPR RI.
Apabila kita merujuk data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013 (Kemenkes,
2013), prevalensi gangguan jiwa berat pada penduduk Indonesia adalah 1,7
per mil. Sedangkan prevalensi gangguan mental emosional jauh lebih besar,
yakni sebesar 6% (sekitar 19 Juta dari 250 juta). Prevalensi ini berbanding
terbalik dengan jumlah fasilitas dan layanan kesehatan jiwa di Indonesia data
Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia hanya
memiliki 45 Rumah Sakit Jiwa yang hampir setengahnya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera (Kemenkes, 2016). Delapan provinsi tak punya rumah
sakit jiwa, dan tiga provinsi tidak punya psikiater. Di seluruh Indonesia hanya
ada 600 hingga 800 psikiater -- atau satu psikiater terlatih melayani 300.000
hingga 400.000 orang (Human Rights Watch, 2016:5).
2