Pendahuluan Pandemi Covid-19 mempengaruhi secara negatif implementasi hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak serta target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia. Pandemi telah mengakibatkan resesi ekonomi global dengan tingkat kontraksi pendapatan per kapita, pengangguran, dan kemiskinan struktural. Namun demikian, Indonesia sebelum pandemi Covid-19 telah menerima beberapa observasi dan rekomendasi dari Komisi NasionalHak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mekanisme hak asasi manusia (HAM) internasional (Universal Periodic Review/UPR), Badan Traktat (Treaty Bodies), dan Mekanisme Khusus), yang meminta agar pemerintah meningkatkan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak ataspekerjaan dan pekerjaan layak bagi kelompok-kelompok marginal seperti pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat. Krisis pekerjaan dan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19 semakin memperdalam ketidaksetaraan dalam pasar tenaga kerja dan secara tidak proporsional mempengaruhi kelompok-kelompok yang telah termarginalkan tanpa pelindungan sosial yang memadai. Secara khusus kelompok yang terpengaruh adalah UMKM, buruh tani, pekerja prekariat dalam“gig economy”, pekerja sektor informal, pengungsi dan pekerja migran. Banyak dari kelompoktersebut juga mewakili kelompok yang mengalami diskriminasi dan akses yang terbatas atau tidak sama sekali terhadap pelindungan sosial, keamanan ekonomi, cuti sakit, perawatan kesehatan, atau bantuan selama masa pembatasan sosial. Model bisnis baru, seperti ekonomi berbasis platform atau “gig economy” yang hubungan ketenagakerjaannya tidak terstandarkan,juga cenderung mengurangi manfaat dan pelindungan bagi pekerja.3 Perempuan memiliki kerentanan lebih tinggi daripada laki-laki dalam segmen 3 https://www.humanrights.dk/tools/human-rights-guide-sustainable-recovery/sdg-8-sustainable-recovery 1

Select target paragraph3