Kemajuan dan Realisasi Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Prekariat dan
Beberapa Rekomendasi
Terakhir, terkait hak-hak pekerja prekariat, bisa dikatakan tidak ada sama sekali
pelindunganhukum dalam bentuk apapun. Dalam bidang hukum, sejauh ini masih belum
ada definisi yangjelas tentang siapa itu yang disebut sebagai pekerja prekariat (precarious
workers), terlebih lagi pengaturan terkait hak-hak mereka. Namun, dikarenakan pengaturan
UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan UU Cipta Kerja, maka seharusnya pekerja prekariat
juga dimasukkan sebagai subyek yang diatur. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi. Oleh
sebab itu, kelompok pekerja prekariat dapat dikatakan secara harfiah sebagai kelompok
pekerja yang belum diatur oleh aturan hukum sama sekali (unregulated workers). Sebagai
konsekuensi darikeadaan sebagaimana demikian, sampai saat laporan ini dibuat tidak ada
satu pun kebijakan pemerintah yang bisa ditelaah terkait pekerja prekariat. Dengan
demikian, berdasarkan kajian Komnas HAM (2020) dapat disimpulkan bahwa pemerintah
telah melakukan kelalaian yang berakibat adanya pelanggaran hak-hak pekerja prekariat
(rights violation by omission).
29