mengakui
kompetensi dari Komite sebagaimana di atas untuk menerima dan
mempertimbangkan secara serius atas seruan yang diberikan oleh berbagai negara pihak
serta individu-individu lainnya terkait pelanggaran atas hak-hak yang diatur dalam
Konvensi (CMW/C/IDN/CO/1, para. 12.). Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi yang
diberikan Komnas HAM atas UPR Indonesia yang mana dalam rekomendasi tersebut
dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia seharusnya berkoordinasi dan bekerjasama
secara aktif dengan badan-badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hakhak pekerja migran (Rekomendasi UPR, par. 38).
Kemajuan dan Realisasi Hak-Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Rumah
Tangga (PRT) dan Beberapa Rekomendasi
Hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak diatur di beberapa peraturan perundangundangan, yakni Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU 39/1999) di Pasal 38, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sebagai
undang-undang yang spesifik mengatur soal ketenagakerjaan yang sebagian diperbarui
oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang di dalamnya terdapat
pengaturan mengenai hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak di Pasal 6-8,
melalui KIHSB yang telah disahkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.
Semua peraturan perundang-undangan di atas secara eksplisit mengatur hak atas
pekerjaan dan pekerjaan layak untuk semua orang, maka secara normatif pengaturan
dalam semua peraturan perundang-undangan tersebut seharusnya juga meliputi
kepentingan para pekerja rumah tangga.29 Dengan demikian, secara normatif, Indonesia
29
Sebagai contoh, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Begitu pula dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
24