Komite HESB juga memberi perhatian terkait persoalan ‘biaya penempatan’ (placement fees)yang jumlahnya tidak proporsional dibandingkan dengan gaji pekerja rumah tangga, dan apabila ‘biaya penempatan’ tersebut dibayarkan oleh majikan, maka berpotensi meningkatkanposisi tawar majikan di hadapan pekerja yang dapat menjurus pada praktek perbudakan (Pasal7 KIHESB). Data dari Komnas HAM terkait Pekerja rumah tangga Dari hasil UPR Siklus ke-4 Indonesia, Komnas HAM menyampaikan dokumen observasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum menunjukkan komitmennya untuk segera meratifikasi the International Labour Organization (ILO) Domestic Workers Convention No.189 Tahun 2011, walaupun pemerintah mengklaim mendukung ide ratifikasi tersebut. Pada pokoknya isu HAM kunci dari hak atas pekerjaan yang dimiliki oleh pekerja rumah tangga sebagaimana telah didokumentasikan dan disampaikan oleh Komnas HAM maupun mekanisme HAM internasional adalah sebagai berikut: a. Definisi hukum tentang pekerja rumah tangga hanya tersedia dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan sehingga hak-hak pekerja rumah tangga dieksklusi oleh peraturan perundang-undangan dan hal ini berdampak pada ketiadaan pelindunganhukum bagi mereka. b. Belum adanya kejelasan dari pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan juga meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011. c. Belum adanya mekanisme pengawasan yang efektif dari pemerintah terhadap pelindungan bagi pekerja rumah tangga. 19

Select target paragraph3