tidak setara; dan membuat pengaturan terkait strategi nasional dan peta jalan (plan of
action) dalam bidangketenagakerjaan.27 Dari deskripsi awal diatas, dapat tergambar bahwa
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam isu buruh migran belum memenuhi kewajibankewajiban inti tersebut.
Isu Hak Asasi Manusia Kunci dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi
PekerjaRumah Tangga
Data dari mekanisme HAM internasional terkait Pekerja Rumah Tangga
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyerukan kepada negara peserta untuk
mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga dan memastikan bahwa mereka dapat memberikan: (a) kondisi kerja yang
setara dengan pekerja lain yang dijamin UU Ketenagakerjaan terkait remunerasi,
pelindungan terhadap pemecatan sepihak, tunjungan kesehatan dan keselamatan, cuti
rekreasi, pembatasan jam kerja, dan hak atas jaminan sosial.; (b) pelindungan tambahan
terkait kondisi kerja, semisal: tempat tinggal yang layak dengan majikan yang banyak
menimbulkan permasalahan dan posisi tawar yang lemah bagi Pekerja Rumah Tangga,
yang berujung pada praktek kerja paksa, kekerasan fisik dan pelecehan seksual; (c)
mekanisme yang efektif atas aduan eksploitasi dan penyalahgunaan dalam relasi kerja
dengan memperhatikan kesulitan bagi beberapa pekerja rumah tangga dalam mengakses
alat komunikasi; dan (d) mekanisme inspeksi atau pemeriksaan untuk mengawasi kondisi
kerja pekerja rumah tangga. Komite HESB memberi perhatian serius terhadap semakin
meningkatnya laporan-laporan eksploitasi pekerja rumah tangga terutama yang bekerja
sebagai pekerja migran di luar negeri.
27
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 18 (2005), para. 31
18