khusus tentang ketiadaan aturan hukum yang komprehensif terkait hak-hak dan
pelindungan hukum bagi pekerja migran, terutama pekerja yang berada dalam kondisi
ketidakpastian hukum dan/atau tidak terdokumentasikan oleh pemerintah.23
Komite Pekerja Migran juga menyampaikan perhatian khusus kepada permasalahan
pekerja- pekerja yang memiliki taraf kehidupan dan kemampuan yang rendah, terutama
pekerja-pekerja yang tidak terdokumentasikan dan pekerja migran lokal, yang hak-hak
mereka diabaikan dengan tidak mendapatkan bantuan oleh pemerintah.24 Komite Pekerja
Migran juga memberi perhatian khusus kepada permasalahan yang terjadi pada proses
rekruitmen oleh agensi
pekerja, dimana agensi memiliki banyak kewenangan dalam
perjanjian kerja, pelatihan sebelum keberangkatan, mekanisme pengaduan konflik, proses
perdamaian, dan reparasi.
Pekerja migran tidak banyak mendapatkan perhatian lewat pengaturan-pengaturan
hak-hak bekerja, kelayakan bekerja dan minim pengawasan.25
Komite Pelindungan atas Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya harus
membuat kebijakan Deklarasi (Declaration) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan 77 dari
Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan
demikian, pemerintah Indonesia harus mengakui kompetensi Komite untuk menerima dan
mempertimbangkan beberapa korespondensi dan komunikasi antara Indonesia selaku
pihak negara peratifikasi konvensi dengan individu-individu terkait pelanggaran hak-hak
pekerja sebagaimana telah diatur dalam Konvensi (CMW/C/IDN/CO/1, para. 12.).
Data dari Komnas HAM tentang Pekerja Migran
Dalam UPR Indonesia siklus ke empat, Komnas HAM menyampaikan observasi
23
Ibid
24
Ibid
25
Ibid
15