diberhentikan dari pekerjaan atau dirumahkan.
•
Dalam UPR Siklus ke-4, Komnas HAM menyampaikan observasi terhadap UndangUndang Cipta Kerja yang dalam proses pembentukkannya tanpa partisipasi publik
yang bermakna meskipun berpotensi melanggar HAM, khususnya bagi pekerja
prekariat.22 Terakhir, sebagian manfaat yang dibutuhkan kelompok rentan tidak
ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara ringkas, isu HAM kunci secara umum untuk hak atas pekerjaan di Indonesia yang
dicatat dan disampaikan oleh Komnas HAM dan mekanisme HAM Internasional adalah:
a. Kurangnya akses untuk pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran
pada semua fase (proses pra keberangkatan dan penempatan) sebagai
kebijakan adaptif ditengah stuasi krisis;
b. Pelindungan yang minim bagi pekerja rumah tangga pada aspek pengaturan
hukum, kebijakan pemerintah, dan ketersediaan lembaga pelindung;
c. Kekosongan hukum yang mengakui dan melindungi pekerja prekariat
setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja termasuk Perppu Cipta Kerja.
Isu Hak Asasi Manusia Kunci dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi
Pekerja Migran
Data dari Mekanisme HAM Internasional tentang Pekerja Migran
Dalam TPB Target 8.8 tentang Hak-hak Universal Pekerja dan Hak untuk
Mendapatkan Lingkungan Kerja yang Layak, Komite Pekerja Migran memberikan perhatian
22
Kertas kebijakan tinjauan atas undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja dan peraturan
pelaksanaannya pada klister Ketenagakerjaan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang Layak bagi pekerja
precariat (2021)
14