penuntutan, penahanan atau penghukuman karena memasuki atau tinggal di Indonesia
secara ilegal, atau atas aktivitas yang mereka lakukan sebagai konsekuensi langsung dari
situasi mereka sebagai seseorang yang diperdagangkan dikarenakan aktivitas yang
dilakukan korban tersebut sebagai akibat langsung; dan (6) korupsi terkait perdagangan
manusia dan keterlibatan semua tingkat pemerintahan yang masih meluas.20
Data dari Komnas HAM
•
Berdasarkan kajian yang dilakukan Komnas HAM (2020), terjadi berbagai
pelanggaranhak pekerja yang terkait dengan target 8.8. Banyak pengaduan terkait
dengan kurang amannya lingkungan kerja, khususnya pekerja migran perempuan
dan pekerja yang berada pada situasi kritis. Pengaduan ini meliputi: (1) PHK
sewenang-wenang atau pembayaran upah yang tidak sesuai peraturan dan (2)
ancamam penularan virus (seperti kewajiban masuk kerja, dan kurang sesuainya
protokol kesehatan di tempat kerja). Oleh karena itu, Komnas HAM RI (2020)
merekomendasikan pemerintah perlu menjamin dan memastikan bahwa tidak akan
ada PHK sewenang-wenang bagi pekerja. Hal ini bisa dilakukan melalui
pengumpulan data dari sektor bisnis yang rentan atau terdampak COVID-19 dan
memformulasikan langkah mitigasi bekerjasama dengan asosiasi bisnisyang terkait.
Rekomendasi ini sejalan dengan VNR (2021) yang menyatakan bahwa “…di tengah
pandemi Covid-19, jumlah kelompok rentan yang terdampak semakin meluas.”
•
Laporan ini menguji data pengaduan Komnas HAM dari tahun 2019-2022 tentang
pelanggaran hak pekerja, yang sebagian besar dilakukan oleh perusahaan, dengan
jumlah total 52 pengaduan. Kebanyakan pengaduan tersebut terkait pembayaran
upah dan PHK sewenang-wenang.21 Selama pandemi Covid-19, ada 5,6 juta orang
20
CMW/C/IDN/CO/1 dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022
21
Preliminary Research the Role of the National Commission on Human Rights of the Republic of Indonesia related to the
Impact of COVID-19 Pandemic on Human Rights and Sustainable Development Goals in Indonesia (2020)
13