Berdasarkan keterkaitan antara HAM dan TPB, kajian ini menemukan bahwa Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah diganti dengan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) memiliki kaitan dengan target 8.5 tentang pekerjaan tetap dan pekerjaan layak dengan upah setara. Sesuai dengan KIHESB, undang-undangtersebut memiliki dampak yang merugikan terhadap pengaturan hukum hak atas pekerjaan, terutama tentang pemutusan hubungan kerja, penerapan upah minimum, dan aktivitas serikat pekerja, serta dampak terhadap lingkungan (E/C.12/IDN/Q/2, para. 3.).18 Terhadap target 8.6 tentang peluang bekerja bagi pekerja muda, pendidikan dan pelatihan, laporan ini menemukan sebuah observasi dari CEDAW tentang keprihatinan atas kesenjanganterhadap akses pendidikan, khususnya selama masa pandemi COVID-19, bagi perempuan dan anak perempuan yang masuk dalam kelompok tidak beruntung dan terpinggirkan (CEDAW/C/IDN/CO/8, para. 39 (b).). 19 Sedangkan untuk target 8.7 tentang menghentikan perbudakan modern, perdagangan manusiadan pekerja anak, Komite tentang Pekerja Migran menyampaikan permasalahan terkait Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu: (1)penerapan yang tidak efisien; (2) Gugus tugas nasional untuk perdagangan manusia belum bisa menjangkau semua kabupaten/kota; (3) tidak adanya tindakan efektif untuk melindungi korban perdagangan manusia dan penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif bagi mereka termasuk kompensasi dan rehabilitasi; (4) Meningkatnya jumlah tuntutan terhadap pelaku perdagangan manusia berbanding terbalik dengan rendahnya jumlah hukuman atau pelaku yang mendapatkan vonis hukuman; (5) korban perdagangan manusia tidak mendapatkan pelindungan yang memadai dari upaya 18 E/C.12/IDN/Q/2, para. 3 dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022 19 CEDAW/C/IDN/CO/8, para. 39 (b) dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022 12

Select target paragraph3