Tujuan, Ruang Lingkup, dan Data
Tujuan dari kajian ini adalah untuk memberi saran kepada pemerintah tentang inisiatif
untuk meningkatkan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan
pekerjaan layakbagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat. Laporan ini
dimulai dengangaris besar standar HAM dari hak atas pekerjaan dan analisis singkat atas
isu-isu utama hak asasi manusia terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara
umum, dan khususnya bagipekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di
Indonesia. Atas dasar tersebut,laporan ini menyusun rekomendasi tentang cara-cara bagi
pemerintah agar dapat mengatasi masalah- masalah tersebut sebagai bagian dari tindak
lanjut pemerintah terhadap UPR Indonesia siklus ke-4 dan sebagai bagian dari dialog
kebijakan yang lebih luas untuk pendekatan terintegrasi antara HAM dan TPB untuk
membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan.
Data yang digunakan dalam laporan ini terutama dikumpulkan dari informasi tentang
hak ataspekerjaan dan pekerjaan layak yang terdapat dalam mekanisme HAM internasional
dan laporanatau hasil kajian Komnas HAM. Dari mekanisme HAM internasional, data terdiri
dari observasi dan rekomendasi dari UPR dan pengujian-pengujian oleh Badan Traktat HAM
PBB. Pengumpulan data dari Komnas HAM berfokus pada informasi yang tersedia dari
sistem pengaduan ditambah dengan hasil analisis, observasi, dan rekomendasi yang ada
dalam publikasi hasil kajian atau laporan Komnas HAM.
4