segera dan mematuhi norma-norma HAM. Kedua, pemerintah perlu membentuk kerangka kerja yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan mengintegrasikannya dengan rencana dan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Selain itu, Komnas HAM mengusulkan agar pemerintah menempatkan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8.6 Tematema utama, isu-isu HAM, dan kelompok-kelompok khusus yang rentan dan termarginalkan dari pemegang hak teridentifikasi. Kelompok marginal harus dipertimbangkan ketika pemerintah merevisi kebijakan, rencana, dan program-program terkait TPB Tujuan 8 untuk mengatasi masalah diskriminasi, ketidaksetaraan dan prinsip ‘leave no one behind’. Pendekatan ini dapat menjadi bagian dari menempatkan hak atas pekerja dan pekerjaan yang layak pada jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8. Dalam laporannya, Komnas HAM menyimpulkan untuk mengangkat temuan-temuan nasional pada mekanisme HAM dan TPB. Komnas HAM (2020) berpendapat bahwa pemerintah akan mempromosikan pemulihan berkelanjutan dan membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan jika mereka dipandu oleh standar dan norma HAM ketika mereka merevisi kebijakan, rencana dan program untuk pembangunan berkelanjutan. Pendekatan integratif antara pembangunan berkelanjutan dengan HAM harus diterapkan dalamTPB. Hal ini harus dilihat sebagai suatu pendekatan umum di luar TPB Tujuan 8, dan sebagai suatu pendekatan yang dapat membantu ‘Decade of Action’ pemerintah pada TPB dan membantu mengidentifikasi dan mengatasi isu-isu ketidaksetaraan dan diskriminasi, dan karenanya berguna bagi pemerintah dalam memenuhi ambisinya yaitu ‘leave no one behind’ dan Agenda 2030. 6 Preliminary Research The Role of the National Commission on Human Rights of the Republic of Indonesia related to the Impact of COVID-19 Pandemic on Human Rights and Sustainable Development Goals in Indonesia(2020) 3

Select target paragraph3