1993 mengimajinasikan bahwa institusi hak asa-
non-Negara. Namun demikian, Prinsip-Prinsip
si manusia nasional melakukan berbagai fung-
Paris 1993 menyediakan ruang perluasan pemak-
si dalam mempromosikan dan melindungi hak
naan mandat yang cukup bagi institusi hak asasi
asasi manusia secara efektif, termasuk salah sa-
manusia nasional untuk mengambil peran pen-
tunya fungsi penelitian dan memberikan nasihat
ting dalam mencegah dan menangani penyalah-
mengenai isu hak asasi manusia.
gunaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh
korporasi. Secara umum, Prinsip-Prinsip Paris
Sebagai bagian dari realisasi pemajuan hak asasi
1993 menyatakan institusi hak asasi manusia
manusia, Komnas HAM RI mengambil langkah
nasional harus diberikan kompetensi untuk me-
inovatif dengan cara melakukan upaya pemak-
majukan dan melindungi hak asasi manusia dan
naan dan penafsiran atas dinamika isu hak asasi
diberikan cakupan mandat yang luas karena pada
manusia melalui penetapan standar norma dan
dasarnya jangkauan tidak hanya dibatasi pada ak-
pengaturan (SNP). Upaya ini dapat diletakkan se-
tor Negara.27
bagai bagian dari mengoperasionalisasikan hak
asasi manusia pada konteks lokal (operationaliz-
ing human rights at the local level). Upaya mendomestikasi norma-norma hak asasi manusia
B. Realisasi dan Pencapaian Pemajuan
Hak Asasi Manusia
internasional akan membentuk ekspektasi dan
perilaku lokal terkait pemajuan hak asasi manusia
karena apa yang terjadi di tingkat nasional san-
1. Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi
Manusia
gat penting untuk menjadikan hak asasi manusia
menjadi isu publik. Institusi hak asasi manusia
Produksi pengetahuan dan formulasi ke-
nasional kemudian diimajinasikan sebagai peng-
bijakan yang dihasilkan Komnas HAM RI
hubung praktis antara standar internasional dan
melalui fungsi pengkajian dan penelitian
penerapan konkrit hak asasi manusia dalam kon-
untuk merespons dinamika isu hak asasi
teks lokal.26
manusia. Secara simultan kajian dilakukan
dengan metode yang adaptif dan memak-
Komnas HAM RI dalam upaya melaksanakan pe-
simalkan penggunaan instrumen teknolo-
majuan dan penegakan hak asasi manusia telah
gi digital untuk menghasilkan rekomen-
memperluas kewenangannya untuk menjangkau
dasi berbasis pada bukti. Pemanfaatan
tanggung jawab korporasi untuk menghormati
instrumen teknologi digital karena tahun
hak asasi manusia. Perluasan jangkauan ini tidak
2022, Indonesia belum pulih sepenuhnya
terlepas dari kecenderungan adanya peningka-
dari dampak pagebluk COVID-19.
tan keterlibatan korporasi dalam penyalahgunaan
hak asasi manusia yang terefleksikan melalui
Beberapa hasil kajian Komnas HAM RI un-
data Komnas HAM RI dalam 1 (satu) dekade ini.
tuk memperkuat produksi pengetahuan
Prinsip-Prinsip Paris 1993 memang tidak se-
pada 2022 dapat dilihat melalui tabel beri-
cara eksplisit menyebutkan perlunya institusi
kut ini.
hak asasi manusia nasional terlibat dengan aktor
26
27
Julie A. Mertus, Human Rights Matters: Local Politics and National Human Rights Institutions, (Stanford: Stanford University Press, 2009) , hlm.
1-3
Nicola Jägers, National Human Rights Institutions: The Missing Link in Business and Human Rights Governance?, ICL Journal; 14, (3), 2020, hlm.
298
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
19