Keadilan transisi (transitional justice) harus fokus
Paling tidak pemaknaan keadilan transisi berki-
pada pendekatan yang berpusat pada korban
sar pada 3 (tiga) perspektif dikotomis:23
(victim-centered approach) yang menanggapi
1.
kebutuhan dan persepsi keluarga, dan kebutuhan
but sebagai pengadilan versus amnesti, atau
dan persepsi masyarakat, bukan hanya menghukum pelaku. Pada titik yang lain, keadilan transisi
Penuntutan versus pengampunan, juga disekeadilan versus perdamaian;
2.
Keadilan retributif versus restoratif, varian-
juga penting melibatkan partisipasi masyarakat
nya termasuk keadilan versus kebenaran,
sipil sejak awal proses. Dengan kata lain, proses
pendekatan yang berfokus pada pelaku ver-
keadilan transisi ini harus menempatkan kor-
sus pendekatan yang berpusat pada korban,
ban dan kelompok rentan sebagai pusat strate-
dan pendekatan melihat ke belakang versus
gi. Kelompok-kelompok ini harus berperan aktif
dalam merancang dan mengimplementasikan
melihat ke depan;
3.
Top-down versus bottom-up, atau pendeka-
Keadilan transisi
tan yang dipimpin negara versus pendekatan
yang berpusat pada korban mengakui sentrali-
yang diprakarsai oleh masyarakat sipil, atau
tas korban dan status khusus mereka dalam ran-
pendekatan internasional versus lokal.
mekanisme keadilan transisi.
20
cangan dan pelaksanaan proses keadilan transisi; martabat, pandangan, prioritas, dan perhatian
Dalam praktik proses keadilan transisi menga-
mereka harus dihormati sepenuhnya.21 Keadilan
rah pada 2 (dua) kombinasi spesifik, meliputi (1)
transisi yang berpusat pada korban memungk-
pengadilan dan amnesti atau (2) pengadilan, am-
inkan korban untuk menceritakan kebenarannya
nesti, dan komisi kebenaran. Oleh karena itu,
tentang apa yang dialaminya dan diakui secara
penerapan pendekatan keseimbangan keadilan
resmi sebagai korban. Pengakuan ini akan mem-
(justice balance) akan bermuara pada terciptanya
berikan status khusus dalam komunitas sehingga
keseimbangan antara stabilitas dan akuntabilitas.
memperkuat korban ketika dalam proses keadilan
Asumsi di balik keseimbangan keadilan adalah
transisi seringkali vis a vis berhadapan dengan
bahwa akuntabilitas mungkin tidak akan mem-
negara. Keadilan transisi mempromosikan rekon-
berikan hasil yang positif tanpa stabilitas, yang
siliasi masyarakat dengan mengatasi perpecahan
diperkuat oleh amnesti. Sementara itu, amnes-
sosial dan stereotip yang menyebabkan viktimi-
ti tidak akan memajukan hak asasi manusia dan
sasi kelompok rentan. Pengakuan adanya vikti-
demokrasi tanpa mekanisme akuntabilitas. Komi-
misasi mendorong proses keadilan transisi mem-
si kebenaran berkontribusi pada keseimbangan
fasilitasi penyembuhan individu, memungkinkan
dengan meningkatkan fungsi stabilitas-akunta-
para korban untuk melanjutkan hidup dan men-
bilitas dari keadilan transisional dan menangani
dorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat
kebutuhan khusus para korban.24
sebagai warga negara sepenuhnya.22
20
21
22
23
10
https://www.ipinst.org/2015/10/civil-society-and-transitional-justice-processes#13, diakses pada 27 Maret 2023
https://www.ohchr.org/en/transitional-justice/about-transitional-justice-and-human-rights, diakses pada 27 Maret 2023
Laurel E. Fletcher and Harvey M. Weinstein, Transitional justice and the ‘plight’ of victimhood , dalam Cheryl Lawther, Luke Moffett and Dov
Jacobs, (eds.), Research Handbook on Transitional Justice, (Cheltenham: Edward Elgar Publishing Limited, 2017), hlm. 245
Renee Jeffery and Hun Joon Kim, Introduction: New Horizons: Transitional Justice in the Asia-Pacific, dalam Renee Jeffery and Hun Joon Kim,
(eds.), Transitional Justice in the Asia-Pacific, (Cambridge: Cambridge University Press 2014), hlm. 8-9
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022