dian disusun dalam laporan pemantauan. Pada
konteks pelaksanaan mandat ini, Komnas HAM RI
memiliki kewenangan menyelidiki dan memeriksa
peristiwa-peristiwa yang menurut sifat atau ruang
lingkupnya patut diduga merupakan pelanggaran
hak asasi manusia. Salah satu titik kritis penghambat pelaksanaan mandat yaitu Komnas HAM RI
tidak memiliki kapasitas hukum melakukan pemanggilan pelapor, korban, saksi, atau pihak lain.
Berdasarkan praktik, ketika melakukan pemanggilan saksi, apabila yang dipanggil tidak hadir
atau menolak memberikan kesaksiannya, maka
Komnas HAM RI membutuhkan intervensi institusi pengadilan untuk pemanggilan paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbatasan kewenangan ini, tidak menyurutkan langkah Komnas HAM RI untuk melakukan
improvisasi dan diskresi melalui terobosan hukum
dengan cara menetapkan tim khusus untuk memaknai kewenangan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Sehubungan dengan kewenangan penyelidikan
pengaduan mengenai pelanggaran hak asasi manusia, Prinsip-Prinsip Paris 1993 menyatakan bahwa institusi hak asasi manusia memungkinkan
untuk memiliki kewenangan kuasi yudisial dalam
rangka memaksa kehadiran saksi dalam proses
pembuktian kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Kewenangan kuasi yudisial merupakan prasyarat
fundamental agar Komnas HAM RI dapat menghasilkan kerja dan kinerja yang efektif.
B. Pemaknaan dan Penafsiran Mandat
Melalui Putusan Sidang Paripurna
Sepanjang tahun 2022, di tengah keterbatasan kewenangan, Komnas HAM RI melalui putusan Sidang Paripurna membentuk Tim Khusus Bentukan
Sidang Paripurna sebagaimana tabel berikut ini.
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
83
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents