d. Peristiwa Tragedi Kemanusiaan
melindungi para pemain serta menja-
di Stadion Kanjuruhan, Malang
ga ketertiban umum diperlukan polisi
Komnas HAM RI menerima informasi
di sekeliling lapangan dan polisi atau
terkait peristiwa tragedi kemanusiaan
petugas keamanan dilarang membawa
yang terjadi usai pertandingan sepak
atau menggunakan senjata api atau gas
bola Liga 1 antara Arema FC versus
pengendalian massa.
Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober
Komnas HAM RI membentuk Tim Pe-
2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Tragedi
mantauan dan Penyelidikan untuk me-
ini mengakibatkan 135 orang mening-
meriksa sejumlah pihak antara lain para
gal serta ratusan orang mengalami lu-
saksi-saksi/korban, termasuk Aremania
ka-luka. Peristiwa tersebut diduga ber-
se-Malang Raya, manajemen Arema,
mula saat sejumlah pendukung Arema
pemain Arema, Bupati Malang dan ja-
(Aremania) memasuki lapangan setelah
jarannya, jajaran Brimob, jajaran Zeni
pertandingan selesai.
Tempur, jajaran Polres Malang, Ketua
Panitia Pelaksana dan Security Officer,
Polisi kemudian melepaskan tembakan
PSSI, P.T. Liga Indonesia Baru, Indosiar,
gas air mata untuk menghalau para
Asosiasi Pemain Profesional Indonesia,
pendukung yang masuk lapangan dan
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia,
menertibkan
Managemen Persebaya, Match Com-
pendukung
Aremania
tidak sesuai
missioner, ASOPS Mabes Polri, Rumah
dengan regulasi FIFA Pasal 19 tentang
Sakit, dan BPBD. Secara simultan, tim
Stadium Safety and Security Regula-
Komnas HAM RI juga melakukan olah
tions. Ketentuan ini menyatakan untuk
TKP dan menerima barang bukti.
yang lain. Tindakan ini
Kesimpulan Komnas HAM RI terhadap Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM RI menyimpulkan diantaranya bahwa peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan
merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi akibat tata
kelola sepakbola yang diselenggarakan dengan cara tidak menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, ada indikasi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian. Dalam kasus ini Komnas HAM RI memberikan aksentuasi tindakan entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi
manusia namun mengutamakan pertimbangan bisnis (komersial) sehingga mengabaikan keamanan dan
keselamatan penonton.
Untuk itu, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada beberapa pihak diantaranya Presiden RI,
Kapolri RI, Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), P.T. Liga Indonesia Baru, P.T. Indosiar, Arema FC,
dan Komunitas Suporter.
56
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022