ra negara
yang memiliki otoritas
Hasil monitoring ini akan menjadi
membangun IKN. Kemudian, setelah
bahan masukan bagi pemerintah
penyerahan rekomendasi, tim kaji-
dalam mewujudkan pembangunan
an akan melakukan monitoring atas
IKN yang menerapkan nilai dan
rekomendasi kebijakan yang telah
prinsip Kota Hak Asasi Manusia.
disampaikan
kepada Pemerintah.
Respons DPR RI terhadap Rekomendasi Kajian Komnas HAM RI
Tim kajian mengirimkan Ringkasan Eksekutif Kajian ini kepada Ketua DPR RI dan mendapatkan respons dari
Sekretariat Jenderal DPR RI melalui surat balasan RI Nomor B/0054/PT.06/01/2022 yang menyatakan Surat
Penyampaian Rekomendasi tersebut akan ditindak lanjuti oleh Komisi/Alat Kelengkapan DPR RI terkait.
2. Pendidikan dan Penyuluhan Hak Asasi
Manusia
mengaruhi proses dan berdampak pada
kemampuan dalam menerima, memaknai, dan menafsir pesan. Pada sisi yang
Disrupsi pagebluk COVID-19 telah me-
lain, secara simultan rengkuhan teknologi
maksa semua institusi yang berperan da-
juga berpotensi memperluas jangkauan
lam pendidikan, termasuk Komnas HAM
dan menambah pengalaman pembela-
RI untuk beradaptasi dengan kondisi yang
jaran karena berinteraksi dengan teknologi
ada. Upaya memodifikasi metode hibri-
digital.
da sebagai pendekatan adaptif harus tetap
mempertimbangkan dampak fungsi pen-
Beberapa aktivitas yang dikembangkan
didikan dan penyuluhan hak asasi ma-
Bidang
nusia. Peralihan metode pendidikan dan
Komnas HAM RI melalui pendidikan dan
penyuluhan Komnas HAM RI dengan cara
penyuluhan hak asasi manusia dapat di-
merengkuh metode daring dan pende-
uraikan melalui tabel di bawah ini.
Dukungan
Penyuluhan
HAM
katan hibrida memang berpotensi meTabel 2.3 Aktivitas dan Isu HAM Bidang Dukungan Penyuluhan HAM
Aktivitas
Podcast Ruang
Tanggap Rasa
Isu HAM yang Direspons
•
•
•
•
26
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022
Melihat perbanding penyelesaian pelanggaran HAM yang Berat antara Indonesia dengan Korea Selatan
Pelaksanaan kewajiban Negara dalam memberikan pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat
Perspektif HAM dalam konteks perbudakan modern, KDRT, diskriminasi ras dan etnis, diskriminasi terhadap perempuan, kekerasan seksual
Toleransi kebebasan beragama dan berkeyakinan