Infrastruktur Berbasis Hak Asasi Ma-
da pekerja rumah tangga. Sementara
nusia
kepada
itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
para penyelenggara negara dan sektor
Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT dan
swasta yang terlibat dalam pembang-
Rancangan
unan infrastruktur di Indonesia.
dungan Pekerja Rumah Tangga (RUU
telah diseminasikan
Undang-Undang
Pelin-
PRT) karena belum cukup komprehen1.3 Pelindungan Kelompok Marginal:
sif mengatur penghormatan, pelind-
Orang dengan Disabilitas, Pekerja
ungan dan pemenuhan hak-hak dasar
Migran, Masyarakat Adat dan Pekerja
pekerja rumah tangga.
Rumah Tangga
Sampai saat ini belum terdapat legisla-
Berdasarkan kesenjangan ini, Kom-
si yang mengatur secara komprehensif
nas HAM RI melakukan kajian khusus
pekerja rumah tangga (PRT) sebagai
terhadap Konvensi ILO 189 untuk me-
kelompok marginal. Ketiadaan legislasi
nelaah relevansi dan urgensi meratifi-
ini berdampak pada belum efektifnya
kasi konvensi ini. Selain merekomen-
jaminan hak-hak dasar sebagai pekerja
dasi untuk meratifikasi KILO 189, hasil
rumah tangga. Pekerja rumah tangga
kajian juga merumuskan rekomendasi
harus memiliki jaminan dan kepastian
untuk segera mengesahkan RUU PRT
batasan jam kerja, hari libur, upah mi-
dengan mengadopsi ketentuan yang
nimum, serta jaminan sosial seperti
ada dalam KILO 189, serta membuka
halnya pekerja yang lain. Konvensi ILO
ruang partisipasi seluas-luasnya kepa-
No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Peker-
da PRT serta kelompok organisasi ma-
ja Rumah Tangga (KILO 189) dapat dija-
syarakat sipil yang mengadvokasikan
dikan sebagai instrumen untuk mena-
hak-hak PRT, termasuk masyarakat
kar kesesuaian dan kepatuhan kebi-
luas terkait penyusunan kebijakan pe-
jakan pekerja rumah tangga dengan
lindungan hak-hak PRT.
standar minimum pelindungan kepa-
Diseminasi dan Rekomendasi Hasil Kajian Urgensi Ratifikasi KILO 189
Hasil kajian ini telah didiseminasikan pada 21 September 2022 dan sekaligus menyampaikan rekomendasi
hasil kajian kepada Pemerintah RI dan DPR RI. Sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti diseminasi,
Komnas HAM RI kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI pada 27
Desember 2022 melalui Surat No. 257/PP.00/0.1/XII/2022.
1.4 Pelindungan Pembela Hak Asasi Manu-
22
2022. Komnas HAM RI memanfaatkan
sia
momentum ini untuk menyampaikan
Komnas HAM RI menyampaikan lapor-
kondisi pemenuhan hak asasi manu-
an dalam Tinjauan Berkala Universal
sia di Indonesia. Penyampaian kondisi
(Universal Periodic Review/UPR) siklus
hak asasi manusia terbatas pada isu-isu
Ke-4 kepada Dewan HAM PBB, da-
terkini yang menjadi fokus dan priori-
lam Sidang UPR pada 9-11 November
tas Komnas HAM RI selama bebera-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022