Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
VI. KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM
391. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
392. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta DUHAM;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
393. Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas
HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan
untuk memajukan dan mempromosikan HAM terutama untuk mencegah terjadinya
pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian melalui rekomendasi untuk
melakukan ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan
pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui
penyuluhan, Komnas HAM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi
aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap
lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat
nasional, regional, dan internasional.
394. Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM
untuk melakukan pemantauan dan mediasi untuk menegakkan dan melindungi
HAM. Komnas HAM berwenang untuk menerima dan menangani pengaduan
dugaan pelanggaran HAM, melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan
HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Terkait
fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang di antaranya untuk melakukan
perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para
pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian
rekomendasi kepada Presiden dan DPR agar ditangani dan ditindaklanjuti.
395. Dalam hal terjadinya pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak, masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Komnas HAM akan
menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Materi
pengaduan di antaranya digunakan oleh Komnas HAM sebagai bahan untuk
melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan
dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk
meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya
pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak atau mendorong pemenuhan dan
pelindungan hak atas pekerjaan yang layak secara lebih baik.
396. Selain UU HAM, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
58