Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 337. Negara berkewajiban memberikan pelindungan ketenagakerjaan bagi semua pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja standar, maupun hubungan kerja nonstandar. 338. Negara berkewajiban menyediakan mekanisme komplain/aduan dan pemulihan hak akibat pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak. 339. Negara berkewajiban menjamin perlindungan khusus bagi pekerja rentan, yakni perempuan, penyandang disabilitas, anak yang bekerja, dan pekerja migran, agar keseluruhannya mendapatkan jaminan pekerjaan yang layak dan terbebas dari diskriminasi saat bekerja. 340. Negara bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. 341. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin semua warga negara mendapatkan penghasilan yang layak untuk kemanusiaan salah satunya melalui penetapan kebijakan pengupahan. 342. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari kesejahteraan pekerja. Jaminan sosial bagi pekerja seharusnya mampu menjangkau seluruh pekerja, bukan hanya sektor formal namun juga pada sektor informal, karena hak untuk mendapatkan perlindungan sosial merupakan salah satu hak dasar dari warga negara. 343. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang diatur dalam instrumen K3. 344. Negara berkewajiban menjamin ruang dan tempat kerja yang aman bagi semua pihak, khususnya perempuan dan pekerja rentan, salah satunya melalui jaminan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. 345. Negara berkewajiban melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pembinaan terhadap pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait. 346. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin dan melindungi hak pekerja untuk berserikat melalui serikat buruh/serikat pekerja, baik serikat di dalam maupun di luar perusahaan. Negara melalui unit yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib melakukan pencatatan terhadap serikat pekerja yang mendaftar, tanpa melakukan diskriminasi terhadap status pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja. 347. Negara bertanggung jawab melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. Negara harus menyediakan anggaran dan perangkat yang cukup dalam perlindungan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya untuk menambah aparat dalam menegakkan hak atas pekerjaan yang layak. 52

Select target paragraph3