Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak V. KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA 5.1. KEWAJIBAN NEGARA 328. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan dalam UUD ini menjadi landasan utama kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menjamin hak semua warga negara untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak. 329. Untuk menjamin hak warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan ketenagakerjaan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. 330. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan yang layak. 331. Setiap institusi negara, terutama penegak hukum, harus menempuh segala tindakan yang sah agar setiap pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak dapat ditindak, baik secara administratif hingga penegakan hukum pidana ketenagakerjaan. 332. Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas pekerjaan yang layak merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan kerja untuk melindungi pihak yang lemah, sebagai konsekuensi dari relasi kuasa yang tidak berimbang antara pihak pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. 333. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan K3, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja. 334. Negara berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan. Perencanaan tenaga kerja ini disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi: penduduk dan tenaga kerja; kesempatan kerja; pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; produktivitas tenaga kerja; hubungan industrial; kondisi lingkungan kerja; pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan jaminan sosial tenaga kerja. 335. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja yang diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja. 336. Negara berkewajiban menjamin bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. 51

Select target paragraph3