Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak e. kewenangan suatu otoritas untuk menunda atau menghentikan operasi pertambangan terkait pelaksanaan K3 hingga mencapai situasi yang kondisional; dan f. prosedur yang efektif dalam menjamin hak pekerja atau representatifnya untuk terlibat dalam langkah-langkah yang berkaitan dengan K3 di tempat kerja. 326. Pemberi kerja harus mengambil tindakan-tindakan terkait risiko seperti: a. tindakan untuk mengurangi risiko; b. pengendalian sumber risiko; c. meminimalkan risiko termasuk merancang sistem kerja yang aman; dan d. menyediakan peralatan pelindung personal. 327. Pekerja tambang berhak atas: a. melaporkan kecelakaan, bahaya dan kejadian yang terjadi kepada pemberi kerja dan otoritas yang berwenang; b. melakukan permohonan untuk inspeksi dan investigasi yang berkaitan dengan K3; c. mengetahui risiko dan bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan keamanan; d. mendapatkan informasi yang relevan terkait kesehatan dan keselamatan yang disediakan oleh pemberi kerja dan otoritas; e. menjauhkan diri dari lokasi pertambangan ketika timbul keadaan yang tampaknya dapat menimbulkan bahaya serius terhadap keselamatan dan kesehatan mereka; serta f. secara kolektif memilih perwakilan terkait K3. 50

Select target paragraph3