Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
e. kewenangan suatu otoritas untuk menunda atau menghentikan operasi
pertambangan terkait pelaksanaan K3 hingga mencapai situasi yang
kondisional; dan
f. prosedur yang efektif dalam menjamin hak pekerja atau representatifnya
untuk terlibat dalam langkah-langkah yang berkaitan dengan K3 di tempat
kerja.
326. Pemberi kerja harus mengambil tindakan-tindakan terkait risiko seperti:
a. tindakan untuk mengurangi risiko;
b. pengendalian sumber risiko;
c. meminimalkan risiko termasuk merancang sistem kerja yang aman; dan
d. menyediakan peralatan pelindung personal.
327. Pekerja tambang berhak atas:
a. melaporkan kecelakaan, bahaya dan kejadian yang terjadi kepada pemberi
kerja dan otoritas yang berwenang;
b. melakukan permohonan untuk inspeksi dan investigasi yang berkaitan
dengan K3;
c. mengetahui risiko dan bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak pada
kesehatan dan keamanan;
d. mendapatkan informasi yang relevan terkait kesehatan dan keselamatan
yang disediakan oleh pemberi kerja dan otoritas;
e. menjauhkan diri dari lokasi pertambangan ketika timbul keadaan yang
tampaknya dapat menimbulkan bahaya serius terhadap keselamatan dan
kesehatan mereka; serta
f. secara kolektif memilih perwakilan terkait K3.
50