Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
(13) hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai kewarganegaraan terkait
dengan penghasilan;
(14) bebas berasosiasi atau memiliki hak untuk bergabung dengan serikat
pekerja;
(15) hak untuk memperoleh jaminan sosial;
(16) hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
(17) penghormatan atas identitas budaya pekerja migran dan anggota keluarga
mereka;
(18) hak untuk memindahkan pendapatan atau simpanan mereka, barang-barang
milik pribadi saat berakhirnya izin tinggal sesuai dengan hukum yang berlaku
dalam negara terkait; dan
(19) hak untuk diberitahukan mengenai hak-hak mereka berdasarkan Perjanjian,
persyaratan ijin, serta hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum
dari negara penerima.
286. Pekerja migran dan anggota keluarganya wajib mematuhi hukum dan peraturan dari
negara-negara tempat transit, serta negara tempat mereka bekerja, dan wajib
menghormati identitas budaya dari penduduk negara dimaksud.
287. Pelindungan pekerja migran secara umum mengacu pada Undang-undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta peraturan
turunannya. Meski telah diatur dalam produk hukum tersendiri, pekerja migran
kerap menjadi objek diskriminasi dan kerentanan kerja, dikarenakan tempat
kerjanya yang di luar yurisdiksi Indonesia.
288. Pekerja migran berhak untuk mendapatkan pelindungan hukum, ekonomi, dan
sosial, tidak hanya terhadap dirinya sendiri namun juga terhadap keluarganya.
289. Pelindungan sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi
pelindungan administratif dan pelindungan teknis.
290. Pelindungan administratif sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja
migran, meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan
penetapan kondisi serta syarat kerja.
291. Pelindungan teknis sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran,
meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan
pelatihan kerja;
c. jaminan sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. pelayanan penempatan di pelayanan terpadu satu atap penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
292. Pelindungan selama bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi:
a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas
luar negeri yang ditunjuk;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi
kerja;
45