Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
demikian juga kepastian kondisi yang setara dalam upah, kepastian kondisi
yang setara dalam upah, tunjangan, jaminan sosial dan pelayanan
kesejahteraan. tunjangan, jaminan sosial dan pelayanan kesejahteraan; serta
b. melindungi pekerja perempuan khususnya terkait dengan syarat-syarat dan
kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, dan kehamilan.
234. Diskriminasi terhadap pekerja perempuan masih banyak terjadi di berbagai sektor,
dan berdampak terhadap kurangnya pemenuhan hak atas kerja layak bagi pekerja
perempuan, mulai dari isu upah rendah, jam kerja panjang, tempat kerja yang tidak
layak, rendahnya pemenuhan normatif ketenagakerjaan dan K3, hingga isu
kekerasan seksual di tempat kerja. Budaya patriarki dalam aras politik, ekonomi,
sosial-budaya juga berakibat terhadap kerentanan pekerja perempuan.
235. Sebagai bagian dari hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pekerja/buruh
perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus ketenagakerjaan,
khususnya terkait dengan perlindungan maternitas, yakni: hak istirahat sebelum
dan sesudah melahirkan, hak istirahat gugur kandungan, hak istirahat haid, dan
kesempatan menyusui, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
236. Hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan harus diberikan bagi pekerja
perempuan. Pekerja yang sedang menjalani hak istirahat sebelum dan sesudah
melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan upah, serta berhak untuk kembali ke
posisi awal dalam pekerjaan begitu hak istirahat melahirkannya selesai. Pekerja
perempuan juga berhak atas cuti melahirkan dengan durasi yang lebih panjang
dengan syarat kondisi khusus seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan,
gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran;
dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan
kesehatan, dan/atau komplikasi. Cuti bagi perempuan yang melahirkan atau
sedang mengalami gangguan kesehatan dan keguguran tidak dapat mengurangi
jatah cuti tahunan.
237. Pekerja tetap berhak mendapatkan upah penuh selama mengambil hak istirahat
sebelum dan sesudah melahirkan, maupun hak istirahat gugur kandungan.
238. Pekerja perempuan yang dalam haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid. Pekerja yang
mengambil hak istirahat haid tidak boleh dipotong upah.
239. Pekerja perempuan berhak diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya
di tempat kerja. Hal ini bisa dilakukan secara langsung maupun dengan
menyediakan tempat menyusui dan/atau memompa ASI di tempat kerja.
240. Pekerja perempuan berhak memperoleh upah yang sama dengan pekerja laki-laki
untuk pekerjaan yang sama nilainya pada tempat bekerja yang sama.
241. Pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan,
kesempatan promosi jabatan, dan perlakuan yang sama di tempat kerja.
242. Pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak normatif pekerja perempuan,
utamanya terkait dengan perlindungan maternitas pekerja perempuan dan larangan
diskriminasi terhadap pekerja perempuan, penting untuk dilakukan untuk menjamin
pekerja perempuan mendapatkan hak pekerjaan yang layak.
38