Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
220. Setiap pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja standar maupun hubungan
kerja nonstandar berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, yang
meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
221. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja.
222. Dalam SJSN, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
223. SJSN mengatur pemberian perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia,
termasuk pekerja yang meliputi: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
224. Peraturan perundang-undangan tentang SJSN menyebutkan bahwa “jaminan sosial
adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”.
225. Keberadaan BPJS memegang peran penting untuk memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri
dari BPJS Kesehatan yang menjamin hak kesehatan pekerja, dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja atas kecelakaan kerja, hari tua,
pensiun, dan kematian.
226. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya.
36