Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak terutama untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Secara khusus dalam konteks isu perburuhan, tujuan dialog sosial untuk memberikan peluang bagi perempuan dan laki-laki agar mendapatkan pekerjaan layak dan produktif dalam kondisi kebebasan, kesetaraan, keamanan dan martabat manusia. 184. Dialog sosial dapat dilakukan antara pekerja dengan pemberi kerja, pekerja dengan pemerintah, dan juga antara tiga pihak yaitu pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Dialog sosial juga dapat melibatkan aktor lain yang dapat mendukung dialog antara tiga pihak: pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. 185. ILO mencatat 4 hal syarat dialog sosial yang efektif, yaitu: 1) kapasitas perwakilan pekerja yang kuat dan independen; 2) adanya penghormatan hak dasar untuk berserikat dan perundingan bersama; 3) kemauan politik, kepercayaan, dan komitmen dari setiap aktor yang terlibat dalam dialog sosial; serta 4) adanya dasar hukum dan institusi yang efektif. 186. Dialog sosial dapat berupa pertukaran informasi, konsultasi, negosiasi, penyusunan perjanjian kerja bersama, pembuatan kesepakatan bersama terkait isu ketenagakerjaan tertentu, serta pencegahan dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. 187. Perundingan bersama merupakan elemen penting untuk memastikan tempat kerja memenuhi hak pekerja melampaui hak normatif yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Perundingan bersama tidak hanya mendorong upah, kesehatan dan keselamatan kerja, serta kondisi kerja yang adil, tapi juga hal lain seperti kesempatan untuk mendapatkan pengembangan kapasitas, hak-hak pengurus dan serikat pekerja, serta hak lain yang mendukung terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak secara maksimal. 2.3.2. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk Membentuk Federasi atau Konfederasi Nasional, maupun Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Internasional 188. Pasal 8 KIHESB menyatakan bahwa hak setiap pekerja untuk membentuk federasifederasi atau konfederasi-konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional. 189. Hal ini juga dijamin dalam Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat Pasal 6, yang menjamin hak organisasi pekerja dan pengusaha untuk mendirikan dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional. 190. Jaminan ini ditegaskan dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh yang mengatur bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh, dan selanjutnya federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk membentuk konfederasi serikat pekerja/serikat buruh 191. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh. 32

Select target paragraph3