Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
terutama untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Secara khusus
dalam konteks isu perburuhan, tujuan dialog sosial untuk memberikan peluang bagi
perempuan dan laki-laki agar mendapatkan pekerjaan layak dan produktif dalam
kondisi kebebasan, kesetaraan, keamanan dan martabat manusia.
184. Dialog sosial dapat dilakukan antara pekerja dengan pemberi kerja, pekerja dengan
pemerintah, dan juga antara tiga pihak yaitu pemerintah, pemberi kerja, dan
pekerja. Dialog sosial juga dapat melibatkan aktor lain yang dapat mendukung
dialog antara tiga pihak: pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
185. ILO mencatat 4 hal syarat dialog sosial yang efektif, yaitu: 1) kapasitas perwakilan
pekerja yang kuat dan independen; 2) adanya penghormatan hak dasar untuk
berserikat dan perundingan bersama; 3) kemauan politik, kepercayaan, dan
komitmen dari setiap aktor yang terlibat dalam dialog sosial; serta 4) adanya dasar
hukum dan institusi yang efektif.
186. Dialog sosial dapat berupa pertukaran informasi, konsultasi, negosiasi, penyusunan
perjanjian kerja bersama, pembuatan kesepakatan bersama terkait isu
ketenagakerjaan tertentu, serta pencegahan dan penyelesaian sengketa
ketenagakerjaan.
187. Perundingan bersama merupakan elemen penting untuk memastikan tempat kerja
memenuhi hak pekerja melampaui hak normatif yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan. Perundingan bersama tidak hanya mendorong upah,
kesehatan dan keselamatan kerja, serta kondisi kerja yang adil, tapi juga hal lain
seperti kesempatan untuk mendapatkan pengembangan kapasitas, hak-hak
pengurus dan serikat pekerja, serta hak lain yang mendukung terpenuhinya hak
atas pekerjaan yang layak secara maksimal.
2.3.2. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk Membentuk Federasi atau
Konfederasi Nasional, maupun Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Internasional
188. Pasal 8 KIHESB menyatakan bahwa hak setiap pekerja untuk membentuk federasifederasi atau konfederasi-konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk
membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional.
189. Hal ini juga dijamin dalam Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat
Pasal 6, yang menjamin hak organisasi pekerja dan pengusaha untuk mendirikan
dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan
organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk
berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional.
190. Jaminan ini ditegaskan dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh yang
mengatur bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh, dan selanjutnya federasi serikat
pekerja/serikat buruh berhak untuk membentuk konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh
191. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
32