Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
2.3. KEBEBASAN BERSERIKAT, MENJALANKAN SERIKAT DAN PERJUANGAN
KOLEKTIF
167. Pasal 20 ayat (1) DUHAM menjamin hak setiap orang atas kebebasan berkumpul
dan berserikat tanpa kekerasan. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (4) menjamin hak
setiap orang untuk mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
168. Di sisi lain, Pasal 20 ayat (2) DUHAM memastikan bahwa tidak seorangpun boleh
dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. Dengan kata lain, keberadaan serikat
pekerja dalam suatu perusahaan tidak serta merta dapat memaksa pekerja untuk
masuk ke dalam serikat tersebut.
169. Hak untuk berserikat telah dijamin dalam Pasal 39 UU 39/1999 tentang HAM, yang
memastikan bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak
boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya.
170. Di Indonesia hak para pekerja dan pengusaha untuk mendirikan dan bergabung
dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak
lain telah dijamin oleh negara.
171. Hak setiap buruh untuk berorganisasi dan melakukan perundingan mengenai
haknya telah dijamin di Indonesia.
172. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
secara umum merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah dalam ratifikasi
Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak
untuk Berorganisasi. UU 21/2000 secara umum menjamin hak setiap pekerja/buruh
untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
173. Kebebasan berserikat juga merupakan bagian dari kebebasan sipil dalam Resolusi
ILO 1970 yang mencakup hak atas keselamatan diri dan bebas dari penangkapan
sewenang-wenang, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan
berkumpul, hak untuk diadili oleh pengadilan yang tidak berpihak (imparsial) dan
hak agar properti organisasi serikat pekerja dapat terlindung.
174. Cakupan Kebebasan berserikat dalam SNP akan dibagi dalam 4 bagian, merujuk
pada Pasal 8 ICESCR/KIHESB, yakni:
a) hak setiap orang untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dalam
serikat pekerja pilihannya sendiri, berdasarkan peraturan organisasi yang
bersangkutan, demi memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi dan
sosialnya. Pembatasan dalam pelaksanaan hak ini tidak diperbolehkan kecuali
yang ditentukan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu Masyarakat
demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau
untuk perlindungan hak -hak dan kebebasan-kebebasan orang lain;
b) hak setiap pekerja untuk membentuk federasi-federasi atau konfederasikonfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk membentuk atau
bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional;
c) hak serikat pekerja untuk bertindak secara bebas, yang tidak dapat dikenai
pembatasan- pembatasan apapun selain yang ditentukan oleh hukum, dan
yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan
30