Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 2.3. KEBEBASAN BERSERIKAT, MENJALANKAN SERIKAT DAN PERJUANGAN KOLEKTIF 167. Pasal 20 ayat (1) DUHAM menjamin hak setiap orang atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (4) menjamin hak setiap orang untuk mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 168. Di sisi lain, Pasal 20 ayat (2) DUHAM memastikan bahwa tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. Dengan kata lain, keberadaan serikat pekerja dalam suatu perusahaan tidak serta merta dapat memaksa pekerja untuk masuk ke dalam serikat tersebut. 169. Hak untuk berserikat telah dijamin dalam Pasal 39 UU 39/1999 tentang HAM, yang memastikan bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya. 170. Di Indonesia hak para pekerja dan pengusaha untuk mendirikan dan bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain telah dijamin oleh negara. 171. Hak setiap buruh untuk berorganisasi dan melakukan perundingan mengenai haknya telah dijamin di Indonesia. 172. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara umum merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah dalam ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. UU 21/2000 secara umum menjamin hak setiap pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 173. Kebebasan berserikat juga merupakan bagian dari kebebasan sipil dalam Resolusi ILO 1970 yang mencakup hak atas keselamatan diri dan bebas dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk diadili oleh pengadilan yang tidak berpihak (imparsial) dan hak agar properti organisasi serikat pekerja dapat terlindung. 174. Cakupan Kebebasan berserikat dalam SNP akan dibagi dalam 4 bagian, merujuk pada Pasal 8 ICESCR/KIHESB, yakni: a) hak setiap orang untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dalam serikat pekerja pilihannya sendiri, berdasarkan peraturan organisasi yang bersangkutan, demi memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pembatasan dalam pelaksanaan hak ini tidak diperbolehkan kecuali yang ditentukan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu Masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak -hak dan kebebasan-kebebasan orang lain; b) hak setiap pekerja untuk membentuk federasi-federasi atau konfederasikonfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional; c) hak serikat pekerja untuk bertindak secara bebas, yang tidak dapat dikenai pembatasan- pembatasan apapun selain yang ditentukan oleh hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan 30

Select target paragraph3