Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak bila sifat pekerjaan memberikan pelayanan pada akhir pekan/hari istirahat yang berlaku umum. Pekerja berhak atas kompensasi minimal 1 hari istirahat dalam 7 hari kerja. Pengecualian dilaksanakan dengan persetujuan antara pekerja, pemberi kerja, dan organisasi representatifnya (ILO C014 - Weekly Rest (Industry) Convention, 1921 (No. 14)). 158. Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan cuti tahunan sebanyak paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. 159. Cuti sakit atau cuti atas alasan penting lainnya (seperti untuk keagamaan dan kedukaan) tidak dapat mengurangi jatah cuti tahunan. 160. Dalam situasi tertentu, pekerja dapat menikmati cuti tahunan dengan jumlah yang proporsional terhadap masa kerjanya. Pekerja paruh waktu berhak menerima cuti tahunan yang sebanding dengan pekerja waktu penuh dan proporsional dengan waktu kerjanya. Tidak adanya kewajiban cuti tahunan bagi pekerja paruh waktu berpotensi memperlebar kesenjangan antara pekerja perempuan dengan laki-laki, mengingat proporsi perempuan yang bekerja paruh waktu sangat tinggi. 161. Pelaksanaan cuti tahunan dapat dinegosiasikan antara pekerja dengan pemberi kerja. 162. Pekerja tidak boleh melepaskan hak cuti tahunan dan menggantinya dengan kompensasi. Setelah PHK, pekerja berhak atas sisa cuti tahunan atau kompensasi alternatif yang setara dengan hak gaji. 163. Suami dan/atau keluarga yang mendampingi ibu melahirkan, berhak atas cuti pendampingan selama masa persalinan, saat mengalami keguguran, saat ibu atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan/meninggal dunia. 164. Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pekerja dapat bekerja pada hari libur resmi dengan kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi berhak atas upah kerja lembur. Cuti bersama atau libur resmi tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. 165. Setiap pekerja yang menjalani hak cuti tahunan, cuti alasan penting/cuti melahirkan/cuti pendampingan, dan istirahat, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 166. Praktik pekerjaan fleksibel semakin masif di Indonesia. Fleksibilitas tersebut dapat mencakup waktu kerja (pengurangan waktu kerja) dan tempat kerja (di rumah, kantor, atau menggunakan layanan internet). Pengaturan istirahat/cuti, waktu kerja, dan keamanan kerja bagi pekerjaan fleksibel perlu dilakukan oleh negara. Pengaturan yang dimaksud bertujuan untuk menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dengan kebutuhan keluarga sebagaimana untuk mengurangi kesenjangan antara pekerja perempuan dan laki-laki. Selain itu pengaturan harus ditujukan agar dapat memfasilitasi kebutuhan pekerja dan pemberi kerja secara seimbang dan adil. 29

Select target paragraph3