Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 147. Dalam indikator pekerjaan yang layak yang disusun ILO, waktu kerja berlebihan didefinisikan dalam waktu lebih dari 48 jam dalam 1 (satu) minggu. Orang yang mengalami jam kerja yang melebihi ambang batas berpotensi mendapatkan dampak negatif terhadap pekerja yang tidak hanya pada kesehatan pekerja, melainkan juga pada keselamatan dan keseimbangan kehidupan kerja mereka. 148. KIHESB menegaskan bahwa hari kerja yang digunakan untuk seluruh aktivitas, termasuk pekerjaan yang tidak dibayar, harus dibatasi pada jumlah jam tertentu. Kendati peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia telah menentukan jam kerja per hari secara umum adalah 8 jam, regulasi ketenagakerjaan juga harus memperhatikan kompleksitas lingkungan kerja dan memungkinkan fleksibilitas terkait perbedaan jenis pekerjaan seperti pekerjaan shift, pekerjaan untuk kedaruratan, dan pekerjaan dengan waktu fleksibel. 149. Untuk setiap pekerjaan dengan waktu kerja yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemberi kerja harus memberikan kompensasi dengan bentuk hari kerja yang lebih singkat sehingga tidak melebih rata-rata waktu kerja delapan jam per hari. 150. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah membatasi pekerjaan melebihi waktu kerja yang telah diatur dilakukan dengan syarat adanya persetujuan pekerja yang bersangkutan dan dilakukan maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. 151. Pekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur bila bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur peraturan perundang-undangan. 152. Persyaratan bagi pekerja dengan sistem on-call atau siaga perlu memperhatikan perhitungan waktu kerja. 153. Pemberi kerja wajib untuk memberi cuti dan waktu istirahat. Waktu istirahat terdiri dari istirahat di antara jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat panjang. 154. KIHESB menyatakan bahwa kewajiban pemberian istirahat di antara jam kerja penting untuk kesehatan dan keselamatan pekerja terlebih bagi pekerja yang mengoperasikan mesin atau tugas yang dapat berdampak bagi kesehatan dan kehidupan mereka dan lainnya. Ketentuan istirahat di antara jam kerja juga harus diatur dalam suatu regulasi spesifik bagi pekerja malam dan yang bekerja di situasi tertentu seperti perempuan hamil, ibu menyusui, atau pekerja dalam perlakuan medis. 155. Pemberian istirahat di antara jam kerja juga perlu diterapkan pada pekerjaan dengan waktu fleksibel. Setiap penambahan waktu kerja perlu dikompensasi dengan istirahat tambahan. 156. Setiap pekerja berhak atas istirahat mingguan. ILO menegaskan istirahat mingguan minimal 24 jam (secara berurutan) per 7 hari. Istirahat mingguan harus diterapkan secara simultan kepada seluruh pegawai di seluruh perusahaan atau lingkungan kerja. 157. Pengecualian sementara atas istirahat mingguan dapat dilakukan pada beberapa kasus tertentu seperti adanya kecelakaan, force majeure, kedaruratan, tekanan kerja yang tidak normal, atau mencegah hilangnya barang yang mudah rusak, dan 28

Select target paragraph3