Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
147. Dalam indikator pekerjaan yang layak yang disusun ILO, waktu kerja berlebihan
didefinisikan dalam waktu lebih dari 48 jam dalam 1 (satu) minggu. Orang yang
mengalami jam kerja yang melebihi ambang batas berpotensi mendapatkan
dampak negatif terhadap pekerja yang tidak hanya pada kesehatan pekerja,
melainkan juga pada keselamatan dan keseimbangan kehidupan kerja mereka.
148. KIHESB menegaskan bahwa hari kerja yang digunakan untuk seluruh aktivitas,
termasuk pekerjaan yang tidak dibayar, harus dibatasi pada jumlah jam tertentu.
Kendati peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia telah
menentukan jam kerja per hari secara umum adalah 8 jam, regulasi
ketenagakerjaan juga harus memperhatikan kompleksitas lingkungan kerja dan
memungkinkan fleksibilitas terkait perbedaan jenis pekerjaan seperti pekerjaan
shift, pekerjaan untuk kedaruratan, dan pekerjaan dengan waktu fleksibel.
149. Untuk setiap pekerjaan dengan waktu kerja yang melebihi waktu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, pemberi kerja harus memberikan kompensasi
dengan bentuk hari kerja yang lebih singkat sehingga tidak melebih rata-rata waktu
kerja delapan jam per hari.
150. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah membatasi pekerjaan melebihi waktu
kerja yang telah diatur dilakukan dengan syarat adanya persetujuan pekerja yang
bersangkutan dan dilakukan maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18
(delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
151. Pekerja berhak mendapatkan upah kerja lembur bila bekerja melebihi waktu kerja
yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
152. Persyaratan bagi pekerja dengan sistem on-call atau siaga perlu memperhatikan
perhitungan waktu kerja.
153. Pemberi kerja wajib untuk memberi cuti dan waktu istirahat. Waktu istirahat terdiri
dari istirahat di antara jam kerja, istirahat mingguan, dan istirahat panjang.
154. KIHESB menyatakan bahwa kewajiban pemberian istirahat di antara jam kerja
penting untuk kesehatan dan keselamatan pekerja terlebih bagi pekerja yang
mengoperasikan mesin atau tugas yang dapat berdampak bagi kesehatan dan
kehidupan mereka dan lainnya. Ketentuan istirahat di antara jam kerja juga harus
diatur dalam suatu regulasi spesifik bagi pekerja malam dan yang bekerja di situasi
tertentu seperti perempuan hamil, ibu menyusui, atau pekerja dalam perlakuan
medis.
155. Pemberian istirahat di antara jam kerja juga perlu diterapkan pada pekerjaan
dengan waktu fleksibel. Setiap penambahan waktu kerja perlu dikompensasi
dengan istirahat tambahan.
156. Setiap pekerja berhak atas istirahat mingguan. ILO menegaskan istirahat mingguan
minimal 24 jam (secara berurutan) per 7 hari. Istirahat mingguan harus diterapkan
secara simultan kepada seluruh pegawai di seluruh perusahaan atau lingkungan
kerja.
157. Pengecualian sementara atas istirahat mingguan dapat dilakukan pada beberapa
kasus tertentu seperti adanya kecelakaan, force majeure, kedaruratan, tekanan
kerja yang tidak normal, atau mencegah hilangnya barang yang mudah rusak, dan
28