Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 139. PHK merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan serikat pekerja ketika tidak dapat dihindari lagi. 140. Negara wajib menjamin keamanan pekerjaan hal mana setiap orang dapat bekerja dalam rentang waktu yang lama untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Sistem kerja yang fleksibel yang merugikan pekerja harus dicegah. Dalam hal tidak dapat dihindari sistem kerja kontrak, maka setiap pekerja memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap. Penerapan kontrak yang batal demi hukum sehingga pekerja secara hukum menjadi pekerja tetap harus ditegakkan oleh instansi ketenagakerjaan, bukan pengadilan hubungan industrial. 141. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, negara tidak hanya memastikan individu mendapatkan pekerjaan yang dipilih secara bebas, tetapi juga hak untuk tidak dikeluarkan dari pekerjaannya secara tidak adil. Pasal 4 Konvensi ILO Nomor 158 tentang Pemutusan Hubungan Pekerjaan mengatur bahwa setiap pekerja tidak akan putus kecuali ada alasan sah untuk memutuskan tersebut terkait dengan kapasitas atau perilaku pekerja atau berdasarkan persyaratan operasional bidang usaha, perusahaan atau jasa. 142. SNP ini juga mengakui Konvensi ILO Nomor 158 bahwa PHK tidak sah dengan alasan: a. keanggotaan serikat pekerja atau keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau, dengan persetujuan pengusaha, di dalam jam kerja; b. memegang jabatan sebagai, atau bertindak atau telah bertindak dalam kapasitas sebagai, perwakilan pekerja; c. pengajuan keluhan atau keikutsertaan dalam pengajuan gugatan terhadap seorang pengusaha yang menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang atau peraturan atau memanfaatkan otoritas administratif yang berwenang; d. ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, tanggung jawab keluarga, kehamilan, agama, pendapat politik, kebangsaan atau asal sosial; e. ketidakhadiran kerja selama cuti melahirkan; dan f. Ketidakhadiran kerja sementara karena sakit atau cedera. 143. Pemerintah harus memastikan bahwa PHK diawasi dengan ketat oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan tidak hanya menyerahkan kepada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial. 144. PHK karena alasan efisiensi atau kerugian yang terus menerus harus dicermati dan bisa dibuktikan secara transparan karena sering dijadikan alasan untuk melakukan PHK secara sepihak sementara kondisi perusahaan sedang baik-baik saja. 145. Setiap pekerja yang diputus hubungan kerjanya berhak atas kompensasi yang layak seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunjangan lain, dan jaminan sosial. Pekerja yang diputus secara semena-mena berhak mendapatkan ganti rugi yang lebih di luar hak normatifnya. 2.2.6. Istirahat, Waktu Luang, Jam Kerja yang Wajar, dan Libur 146. Pasal 24 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 27

Select target paragraph3