Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
139. PHK merupakan pilihan terakhir yang diambil oleh pemerintah, pemberi kerja,
pekerja, dan serikat pekerja ketika tidak dapat dihindari lagi.
140. Negara wajib menjamin keamanan pekerjaan hal mana setiap orang dapat bekerja
dalam rentang waktu yang lama untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Sistem
kerja yang fleksibel yang merugikan pekerja harus dicegah. Dalam hal tidak dapat
dihindari sistem kerja kontrak, maka setiap pekerja memiliki hak yang sama dengan
pekerja tetap. Penerapan kontrak yang batal demi hukum sehingga pekerja secara
hukum menjadi pekerja tetap harus ditegakkan oleh instansi ketenagakerjaan,
bukan pengadilan hubungan industrial.
141. Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, negara tidak hanya memastikan
individu mendapatkan pekerjaan yang dipilih secara bebas, tetapi juga hak untuk
tidak dikeluarkan dari pekerjaannya secara tidak adil. Pasal 4 Konvensi ILO Nomor
158 tentang Pemutusan Hubungan Pekerjaan mengatur bahwa setiap pekerja tidak
akan putus kecuali ada alasan sah untuk memutuskan tersebut terkait dengan
kapasitas atau perilaku pekerja atau berdasarkan persyaratan operasional bidang
usaha, perusahaan atau jasa.
142. SNP ini juga mengakui Konvensi ILO Nomor 158 bahwa PHK tidak sah dengan
alasan:
a. keanggotaan serikat pekerja atau keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan
serikat pekerja di luar jam kerja atau, dengan persetujuan pengusaha, di dalam
jam kerja;
b. memegang jabatan sebagai, atau bertindak atau telah bertindak dalam
kapasitas sebagai, perwakilan pekerja;
c. pengajuan keluhan atau keikutsertaan dalam pengajuan gugatan terhadap
seorang pengusaha yang menyangkut dugaan pelanggaran undang-undang
atau peraturan atau memanfaatkan otoritas administratif yang berwenang;
d. ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, tanggung jawab keluarga,
kehamilan, agama, pendapat politik, kebangsaan atau asal sosial;
e. ketidakhadiran kerja selama cuti melahirkan; dan
f. Ketidakhadiran kerja sementara karena sakit atau cedera.
143. Pemerintah harus memastikan bahwa PHK diawasi dengan ketat oleh Pengawas
Ketenagakerjaan dan tidak hanya menyerahkan kepada mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial.
144. PHK karena alasan efisiensi atau kerugian yang terus menerus harus dicermati dan
bisa dibuktikan secara transparan karena sering dijadikan alasan untuk melakukan
PHK secara sepihak sementara kondisi perusahaan sedang baik-baik saja.
145. Setiap pekerja yang diputus hubungan kerjanya berhak atas kompensasi yang
layak seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunjangan lain,
dan jaminan sosial. Pekerja yang diputus secara semena-mena berhak
mendapatkan ganti rugi yang lebih di luar hak normatifnya.
2.2.6. Istirahat, Waktu Luang, Jam Kerja yang Wajar, dan Libur
146. Pasal 24 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan
liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan
berkala, dengan tetap menerima upah.
27