Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
pekerja; pelatihan bagi pegawai yang relevan; perlindungan pekerja dan organisasi
representatifnya.
131. K3 harus ditingkatkan dan dijadikan budaya kerja dengan memandang perwujudan
K3 sebagai investasi alih-alih sebagai biaya.
132. Pada pekerjaan di bidang konstruksi dan bidang-bidang lain yang berisiko tinggi,
kontraktor utama atau pihak lain yang memiliki kontrol atau tanggung jawab utama
bagi seluruh aktivitas di area konstruksi harus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan yang ditentukan
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bila kontraktor utama atau
penanggung jawab utama konstruksi tidak berada di area konstruksi, maka perlu
ditunjuk pihak yang kompeten yang memiliki kewenangan dan sarana untuk
menjamin koordinasi dan kepatuhan terhadap langkah-langkah K3.
133. Setiap pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara simultan oleh wirausaha atau
pekerja mandiri (berusaha sendiri/self-employed), mereka wajib untuk bekerja sama
dan berkoordinasi dalam penerapan langkah-langkah K3 sebagaimana yang
ditentukan peraturan perundang-undangan.
134. Setiap pekerja dan serikat pekerja berhak untuk mendorong kondisi kerja yang adil
dan aman, baik di tempat kerja maupun mendorong sistem yang adil dalam skala
nasional.
2.2.4. Kesempatan yang Sama bagi Setiap Orang untuk Mendapatkan Promosi
135. Setiap pekerja berhak atas kesempatan yang setara untuk sistem promosi yang
adil, berdasarkan prestasi (merit-based), dan dengan proses yang transparan.
Kriteria masa kerja dan kompetensi juga harus mencakup penilaian terhadap
individu, begitu juga berlaku pada peran dan pengalaman yang berbeda antara lakilaki dan perempuan, untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua orang.
136. Kriteria yang didasarkan pada preferensi pribadi atau keluarga serta hubungan
politik dan sosial tidak boleh diberlakukan dalam menentukan promosi. Acuan untuk
menyediakan kesempatan yang setara dan adil memerlukan proses rekrutmen,
promosi, dan PHK yang tidak diskriminatif.
137. Kesetaraan dalam penentuan promosi memerlukan analisis terkait faktor
penghambat langsung dan tidak langsung dalam mencapai promosi, serta
pengenalan langkah-langkah seperti pelatihan dan inisiatif untuk menyelaraskan
tanggung jawab pekerjaan dan keluarga, termasuk layanan penitipan anak yang
terjangkau untuk anak-anak dan orang dewasa yang menjadi tanggungan.
138. Di sektor publik, pemerintah harus memperkenalkan standar objektif untuk
perekrutan, promosi, dan PHK yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan,
khususnya antara laki-laki dan perempuan. Promosi pekerjaan di sektor publik
harus tunduk pada tinjauan yang tidak memihak. Untuk sektor swasta, pemerintah
harus mengadopsi undang-undang yang relevan, seperti undang-undang anti
diskriminasi yang komprehensif, untuk menjamin perlakuan yang sama dalam
perekrutan, promosi, dan PHK, dan melakukan survei untuk memantau perubahan
dari waktu ke waktu.
2.2.5. Keamanan Pekerjaan dan Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja
26