Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Pemulihan dan kompensasi yang layak harus diberikan kepada pekerja yang mengalami penurunan kesehatan atau kecelakaan kerja. 123. K3, berdasarkan Undang No. 1 Tahun 1970 dan mengacu pada Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3 serta Konvensi ILO No 155 tahun 1981 mengenai K3, memiliki nilai-nilai penting dan strategis yang penerapannya memberikan manfaat pada setiap aspek kehidupan manusia dan memberikan benefit dalam setiap kegiatan bisnis serta mendukung kemajuan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan pada aspek SDM, ekonomi, sosial, dan lingkungan. 124. Tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta pelecehan seksual yang tinggi akan merugikan pekerja dan pengusaha serta negara karena akan berdampak pada kehilangan pekerja dan menurunkan produktivitas secara keseluruhan. Karena itu, perlu dilakukan upaya bersama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta pelecehan seksual di tempat kerja. 125. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector K3 nasional bersama unsur Kementerian/Lembaga Pembina Sektor, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, organisasi pengusaha, organisasi pekerja/buruh, organisasi profesi, para pakar dan praktisi, akademisi/perguruan tinggi, dan para pelaku/penggiat K3 serta masyarakat pada umumnya diperlukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan K3 dengan efektif. 126. SMK3 yang meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, pemantauan dan evaluasi kinerja serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, harus menjadi syarat bagi perizinan operasi perusahaan. 127. Pemerintah, selain mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, juga wajib melakukan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan pelanggaran serta memastikan partisipasi yang luas dalam formulasi, implementasi, dan pengawasan kebijakan bagi pekerja, pemberi kerja, dan organisasi representatif masing-masing. 128. Kebijakan terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja harus mencakup perlindungan pada sektor formal dan informal serta seluruh kategori pekerja (termasuk pekerja hubungan nonstandar dan magang). 129. Kebijakan K3 juga perlu memuat risiko-risiko khusus yang berkaitan dengan kesehatan perempuan pada masa kehamilan, begitu juga dengan pekerja dengan disabilitas. 130. Kebijakan K3 setidaknya mencakup beberapa area yaitu: desain, uji coba, pilihan substitusi, instalasi, pengaturan, penggunaan serta pemeliharaan alat-alat kerja; hubungan antara elemen utama pekerjaan dengan kapasitas fisik dan mental 25

Select target paragraph3