Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
113. Upah yang dibayarkan dengan uang hanya boleh dibayarkan dengan alat
pembayaran yang sah. Pembayaran dengan bentuk lain seperti surat perjanjian,
voucher atau kupon, atau bentuk lain yang dianggap sebagai alat pembayaran yang
sah tidak diperbolehkan.
114. Selain harus mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja, kebijakan upah
minimum harus diterapkan di seluruh sektor dan tidak menimbulkan diskriminasi
langsung atau tidak langsung khususnya bagi perempuan dan kelompok
rentan/khusus lainnya.
115. Pemerintah wajib memberikan sanksi dan hukuman bagi pemberi kerja yang tidak
memberikan upah sesuai dengan kebijakan upah minimum. Pemerintah juga wajib
menyediakan informasi terkait kebijakan upah minimum yang dapat diakses dengan
mudah dipahami khususnya bagi pekerja dengan disabilitas dan pekerja yang tidak
bisa membaca (illiterate workers).
116. Hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap keluarga
tidak dapat menjadi alasan yang valid dalam PHK.
117. Pemerintah dan pemberi kerja harus memperhatikan kebutuhan pekerja dengan
tanggung jawab keluarga termasuk kebutuhan bagi pekerja yang juga seorang ibu
terhadap fasilitas penitipan anak dan layanan serta fasilitas keluarga.
2.2.3. Kondisi Kerja yang Aman, Selamat, dan Sehat
118. Indonesia telah meratifikasi KIHESB yang mengakui hak setiap orang untuk
menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai. Hak ini
berkaitan erat dengan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan yang
merupakan aspek fundamental dari hak atas kondisi pekerjaan yang adil dan
menguntungkan.
119. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Indonesia untuk mencapai perwujudan
penuh hak ini harus mencakup hal-hal yang diperlukan untuk:
a. peningkatan semua aspek kebersihan lingkungan dan industri;
b. pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit epidemi, endemi,
penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya; dan
c. penciptaan kondisi yang akan menjamin semua layanan medis dan perhatian
medis pada saat sakit.
120. Kondisi kerja yang adil dan aman harus bisa dinikmati oleh setiap orang dengan
berbagai jenis kebutuhan, termasuk pekerja rentan seperti pekerja perempuan dan
pekerja dengan disabilitas.
121. Praktik-praktik penyimpangan dan pengingkaran terhadap kondisi kerja yang adil
dan aman harus disikapi dengan tegas melalui penegakan hukum terhadap
pelanggaran yang terjadi maupun melalui revisi pasal-pasal yang merugikan
pekerja.
122. K3 merupakan faktor yang penting dalam terwujudnya kondisi kerja yang adil dan
aman. Setiap pemberi kerja harus memastikan bahwa jam kerja, pekerjaan, dan
perlengkapan kerja aman untuk para pekerja. Adanya penurunan kesehatan dan
kecelakaan kerja harus dicegah dengan memaksimalkan segala sumber daya.
24