Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan penetapan kebijakan
pengupahan adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
103. Berkaitan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, konsep remunerasi/pengupahan
dalam SNP ini berarti harus cukup untuk memberikan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya.
104. Besar remunerasi harus mencukupi pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan
hak-hak lainnya di luar SNP ini seperti hak atas jaminan sosial, layanan kesehatan,
pendidikan, pangan, air dan sanitasi, tempat tinggal, pakaian, dan pengeluaran
lainnya seperti biaya transportasi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor
168/PUU-XXI/2023 dan Komentar Umum KIHESB Nomor 23 Tahun 2016 yang
telah menyatakan penjelasan terkait penghidupan yang layak.
105. Kebijakan upah minimum memegang peran penting dalam memastikan upah yang
diberikan pemberi kerja dapat mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya. Kelayakan penghidupan juga mempertimbangkan tunjangan bagi
pekerja yang memiliki anak atau orang dewasa yang menjadi tanggungan.
106. Dalam memastikan penghidupan yang layak, kebijakan pengupahan juga harus
diukur berdasarkan faktor-faktor eksternal seperti biaya hidup serta kondisi sosial,
ekonomi, dan ketenagakerjaan.
107. Variabel kondisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan untuk menentukan upah
minimum tidak dapat digunakan sebagai justifikasi untuk nilai upah minimum yang
tidak dapat mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
108. Dalam situasi krisis ekonomi dan finansial, penerapan kebijakan upah minimum
berpotensi mengalami pelonggaran, tidak berlaku, atau mengalami penundaan. Hal
ini harus menjadi pilihan terakhir yang diambil pemerintah dan harus bersifat
sementara dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja dalam situasi rentan,
serta diiringi dengan prosedur standar peninjauan berkala dan peningkatan upah
minimum sesegera mungkin.
109. Pengupahan bagi seluruh pekerja termasuk pekerja dengan masa kerja kurang dari
satu tahun dan pekerja yang bekerja pada perusahaan berskala kecil dan
menengah harus mengacu pada kebijakan upah minimum.
110. Pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi besaran upah minimum secara
berkala dan setidaknya mempertimbangkan perkembangan besaran biaya hidup.
Pekerja, pemberi kerja, dan serikat pekerja dilibatkan secara langsung dalam
mekanisme evaluasi ini. Di samping itu, dimungkinkan adanya keterlibatan dari
pihak yang memiliki kompetensi yang dapat mewakili kepentingan umum negara
dan ditunjuk berdasarkan persetujuan dari perwakilan pekerja dan pemberi kerja.
111. Dalam kondisi tidak/belum adanya serikat pekerja atau organisasi representatif
lainnya, yang terbentuk, penentuan/evaluasi kebijakan upah minimum harus
melibatkan perwakilan dari pekerja dan pemberi kerja dengan basis kesetaraan.
112. Besar upah yang adil adalah di atas upah minimum. Upah harus dibayarkan secara
teratur, tepat waktu, dan penuh.
23