Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
lingkup privat/swasta seperti penentuan klasifikasi kerja tanpa membeda-bedakan
jenis kelamin, menetapkan target dengan tenggat waktu untuk mencapai
kesetaraan, laporan penilaian atas target yang telah dicapai, dan tindakan lain
untuk menurunkan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan pada
pekerjaan yang bernilai sama.
94.
Pekerja sepatutnya tidak membayar kembali sebagian upahnya untuk pekerjaan
yang sudah dilakukan dan seharusnya menerima semua upah dan tunjangan yang
menjadi haknya secara hukum saat pemutusan kontrak atau jika terjadi
kebangkrutan atau likuidasi secara yudisial terhadap pemberi kerja (Komentar
Umum KIHESB No. 23/2016).
95.
Dalam praktiknya kelompok marjinal sering kesulitan untuk menyamakan prestasi
dan keahlian dengan kelompok non marjinal, sehingga seharusnya setiap pemberi
kerja memberikan kemudahan dan afirmasi kepada kelompok marjinal.
96.
Bagi pekerja rentan/precariat, tambahan upah serta tindakan lain untuk mencegah
kesewenang-wenangan dapat dilakukan demi keadilan guna memitigasi lemahnya
keamanan & kepastian kerja.
97.
Remunerasi dan upah antara perempuan dengan laki-laki juga harus setara ketika
pekerjaan mereka benar-benar berbeda namun memiliki nilai yang sama
berdasarkan kriteria yang objektif.
98.
Kesetaraan dalam pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama juga masuk
dalam agenda SDG‟s yang mencakup kesetaraan antar gender, bagi pekerja muda,
dan pekerja dengan disabilitas.
99.
Pengupahan yang adil menurut SNP ini adalah pengupahan yang dilakukan
berdasarkan: keluaran/output/produktivitas pekerjaan, tanggung jawab pekerja,
masa kerja, dampak kerja terhadap kesehatan dan keamanan pekerja, prestasi
kerja, keahlian atau pendidikan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, dampak
pekerjaan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga pekerja. Penentuan upah juga
dapat didasarkan pada perbandingan tingkat remunerasi di lintas organisasi,
perusahaan, dan profesi.
100. Dalam menentukan tingkat pengupahan dan remunerasi, penting untuk
menghindari bentuk diskriminasi tidak langsung ketika membandingkan nilai relatif
pada pekerjaan-pekerjaan yang berbeda. Penentuan tingkat pengupahan dan
remunerasi harus bebas dari bias gender karena beberapa indikator penentu
seperti masa kerja/durasi kerja berpotensi mendiskriminasi perempuan, mengingat
rata-rata durasi/masa kerja perempuan lebih rendah dari laki-laki.
2.2.2. Pengupahan yang Menjamin Penghidupan yang Layak bagi Diri Sendiri dan
Keluarga
101. Setiap orang berhak atas kondisi kerja yang adil dan aman. Kondisi kerja yang adil
dan aman tersebut antara lain upah yang cukup untuk menghidupi pekerja dan
keluarganya dengan bermartabat, jam kerja yang layak, waktu istirahat yang cukup,
bebas dari diskriminasi, adanya jaminan sosial, serta kondisi kerja yang melindungi
kesehatan dan keselamatan pekerja.
102. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin tiap warga negara
untuk berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga menyatakan bahwa setiap pekerja
22