Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
78.
Jaminan bebas dari praktik diskriminasi dapat dilihat dalam beberapa pengaturan:
Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
79.
Praktik diskriminasi atas basis usia sering terjadi secara terselubung. Banyak
perusahaan menerapkan syarat usia kerja baik tertulis maupun tidak tertulis.
Diskriminasi berbasis usia harus dicegah dengan cara menghilangkan syarat usia
dalam
pembukaan lowongan pekerjaan dan membuat perencanaan
ketenagakerjaan di tingkat perusahaan, daerah, dan nasional.
80.
Perencanaan ketenagakerjaan menjadi kewajiban pemerintah sejalan dengan
kebijakan menarik investasi dengan memperhatikan pengembangan sektor-sektor
yang padat karya dan sesuai dengan kualitas angkatan kerja Indonesia sehingga
tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan kesempatan kerja untuk seluruh
warga negara dapat tercapai.
81.
Membatasi, melarang, dan memberi sanksi pekerja yang beribadah sesuai
keyakinannya merupakan tindakan diskriminatif yang harus dilarang di seluruh
tempat kerja.
82.
Pelindungan terhadap praktik diskriminasi tidak terbatas pada pekerja yang berada
dalam hubungan kerja standar atau pekerja di sektor formal saja. Pekerja yang
berada dalam hubungan kerja nonstandar dan/atau bekerja di sektor informal juga
berhak mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik diskriminasi.
2.1.2. Bebas dari Kerja Paksa, Perbudakan, dan Perdagangan Manusia
83.
Setiap orang bebas dari kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia.
Setiap anak berhak untuk bebas dari keterpaksaan untuk bekerja dan mendapatkan
kondisi terbaik untuk tumbuh kembangnya.
84.
ILO mendefinisikan kerja paksa sebagai segala pekerjaan atau pelayanan yang
diterima dari semua orang di bawah ancaman hukuman serta untuk pekerjaan
mana orang tersebut tidak memberikannya secara sukarela. Sementara itu,
perdagangan manusia diartikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan
kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, tipu daya,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan
pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari seseorang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dalam praktiknya, baik
kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia sering kali beririsan sehingga
dibutuhkan pendekatan multi dimensi untuk mengatasinya.
85.
Sesuai dengan SDG‟s angka 8.7, setiap negara diwajibkan mengambil langkah
segera dan efektif untuk menghapuskan kerja paksa, perbudakan modern,
perdagangan manusia, dan menghapus pekerja anak. Negara wajib melindungi
setiap orang dari kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia, tidak hanya
di level nasional melainkan melindungi warga negara di level internasional. Adanya
perjanjian untuk bekerja secara sukarela tidak bisa dijadikan alasan bahwa tidak
terdapat kerja paksa dan/atau perbudakan.
20