Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak II. CAKUPAN HAK ATAS PEKERJAAN 2.1. PEKERJAAN YANG TERSEDIA UNTUK SEMUA, SETARA, BEBAS MEMILIH, DAN PRODUKTIF 53. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada setiap warga negara berhak hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian setelah reformasi, terdapat perubahan UUD 1945 dengan penambahan pasal-pasal HAM. Pasal 28D yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Terdapat dua pemegang hak yaitu setiap “warga negara Indonesia” dan setiap “orang”. 54. DUHAM Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa: setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. 55. Pasal 38 UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Selain itu, pasal yang sama menyebutkan juga bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. 56. Melalui Pasal 6 ayat (1) KIHESB, Indonesia mengakui bahwa hak atas pekerjaan, yang mencakup hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak ini agar tidak dirampas secara tidak adil. 57. Hak atas pekerjaan dalam KIHESB menggarisbawahi fakta bahwa penghormatan terhadap individu dan martabatnya diekspresikan melalui kebebasan individu terkait pilihan untuk bekerja, sambil menekankan pentingnya pekerjaan untuk pengembangan pribadi serta inklusi sosial dan ekonomi. 58. Hak untuk pekerjaan yang layak sebagai hak asasi yang universal sebagaimana ditetapkan dalam deklarasi universal HAM menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, memilih dan menerima pekerjaan secara bebas, mendapatkan syarat perburuhan yang adil dan hak perlindungan dari pengangguran. 59. Pasal 6 KIHESB menegaskan bahwa hak atas pekerjaan haruslah pekerjaan yang layak. Pekerjaan yang menghormati hak-hak dasar manusia serta hak-hak pekerja dalam hal kondisi keselamatan kerja dan upah yang layak. Pekerjaan dimana penghasilan bisa untuk menghidupi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Hakhak dasar ini juga mencakup penghormatan terhadap integritas fisik dan mental pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. 60. Konvensi ILO No. 122 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan (1964) berbicara tentang “pekerjaan penuh, produktif, dan dipilih secara bebas”, yang mengaitkan kewajiban negara-negara peserta untuk menciptakan kondisi kerja penuh dengan kewajiban untuk memastikan tidak adanya kerja paksa. 17

Select target paragraph3