Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak dan dapat memicu konflik sosial lebih luas, dan membangun sikap saling pengertian dan toleransi. 51. Proses penyusunan SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak dilakukan dengan membuka partisipasi berbagai pihak. Termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi ini dilakukan melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses. Tujuan keterbukaan partisipasi ini adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna. 52. SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM. Penyusunan SNP merupakan upaya Komnas HAM dalam mencapai tujuannya untuk mengembangkan situasi yang kondusif bagi pemenuhan dan pelindungan hak atas pekerjaan yang layak. 16

Select target paragraph3