Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
dan dapat memicu konflik sosial lebih luas, dan membangun sikap saling
pengertian dan toleransi.
51.
Proses penyusunan SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak dilakukan
dengan membuka partisipasi berbagai pihak. Termasuk penyelenggara
pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil,
akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan
lainnya. Partisipasi ini dilakukan melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah
diakses. Tujuan keterbukaan partisipasi ini adalah untuk menjamin transparansi,
akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna.
52.
SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak telah dibahas dan disahkan dalam
Sidang Paripurna Komnas HAM sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas
HAM. Penyusunan SNP merupakan upaya Komnas HAM dalam mencapai
tujuannya untuk mengembangkan situasi yang kondusif bagi pemenuhan dan
pelindungan hak atas pekerjaan yang layak.
16