Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak setiap masyarakat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 48. Penyusunan SNP ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima Komnas HAM, hasil pemantauan, dan hasil kajian yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait ketenagakerjaan. 49. Standar Norma dalam dokumen ini merupakan kaidah dan ukuran untuk menilai kesesuaian upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak atas pekerjaan yang layak. Dokumen ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk membandingkan tindakan yang sejalan dengan HAM. 50. Tujuan dan sasaran SNP ini adalah agar semua pihak yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan, antara lain: a. bagi pemerintah dan pemerintah daerah, didorong untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar norma HAM. Pemerintah juga wajib merencanakan dan membangun program-program yang mendorong terpenuhinya hak atas pekerjaan; b. bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan memastikan adanya pelindungan hukum dan pemulihan kepada individu atau kelompok yang dilanggar HAM nya, serta menegakkan hukum dan melakukan proses hukum kepada pelanggar dan setiap tindakan kejahatan dalam ketenagakerjaan; c. bagi DPR dan DPD sebagai lembaga yang mengusulkan, merancang, membahas dan mengesahkan Undang-Undang (bersama Pemerintah) agar melakukan harmonisasi kebijakan agar sesuai dengan prinsip pengaturan HAM serta tidak membentuk Undang-Undang dikemudian hari yang bertentangan dengan prinsip dan pengaturan HAM; d. kepada Kekuasaan Kehakiman (MA dan MK) untuk memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan dan memutus perkara-perkara yang ditangani berdasar dan sesuai dengan prinsip dan pengaturan HAM; e. pekerja dan serikat pekerja, agar memahami hak-haknya atas pekerjaan secara lebih jelas dan komprehensif dan bisa melakukan melakukan pembelaan terhadap anggota dan buruh lainnya secara umum; f. pemberi kerja, baik itu individu, organisasi, maupun perusahaan, untuk menghormati dan ikut melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, menghindari tindakan yang melanggar norma HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak untuk suatu tindakan yang melanggar HAM; g. lembaga penelitian dan pendidikan agar dapat berkontribusi dalam memproduksi pengetahuan dan melakukan pengabdian terkait hak atas pekerjaan yang layak; h. bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, supaya mengerti dan memahami segala hal terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi, tidak melakukan atau perbuatan yang melanggar norma HAM 15

Select target paragraph3