Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
kelompok marjinal harus dilindungi dengan program yang terarah dan
berbiaya rendah; dan
ii.
Aksesibilitas untuk
mencari, mendapatkan dan menyampaikan
informasi tentang sarana-sarana untuk mendapatkan akses kepada
pekerjaan melalui pembentukan jaringan data tentang bursa tenaga
kerja pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
c. Akseptabilitas dan Kualitas, yaitu hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang
adil dan nyaman, kondisi kerja yang aman, hak untuk membentuk serikat
buruh, serta hak untuk memilih dan menerima pekerjaan secara bebas.
42.
Hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak yang inklusif dan terdiri dari
berbagai hak yang merupakan hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya. Lebih lanjut, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak tidak
hanya ditentukan dari terpenuhinya satu atau beberapa komponen semata. Sebagai
contoh, hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa dikategorikan telah terpenuhi
karena upah yang tinggi tapi mengesampingkan K3.
43.
Pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak dilakukan dengan realisasi progresif
sehingga tidak dimungkinkan untuk negara tidak melaksanakan atau menunda
pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak dengan alasan tidak terdapat dana
yang mencukupi. Realisasi progresif tidak dapat dimaknai negara bisa mengurangi
atau mengenyampingkan sebagian pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak.
Negara wajib untuk bergerak sesegera dan seefektif mungkin menuju realisasi
penuh.
44.
Tindakan yang bersifat retrogresif atau menurunkan kualitas pelaksanaan hak atas
pekerjaan secara prinsip tidak bisa dilakukan. Jika hal tersebut dilakukan maka
pemerintah harus membuktikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan hati-hati,
mempertimbangkan semua alternatif, dan seluruh sumber daya yang tersedia telah
digunakan.
45.
Pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak juga tidak dapat ditunda dengan
alasan belum menjadi negara maju atau ingin mendorong pertumbuhan ekonomi
terlebih dahulu. Menunda pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak agar
investasi masuk merupakan bentuk pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak.
Negara harus menempuh segala cara agar usaha menumbuhkan perekonomian
sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak.
1.5. TUJUAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
46.
SNP secara umum bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan
petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat, mendudukkan
norma HAM yang berlaku secara nasional. Tujuan ini tetap mengacu kepada prinsip
dan norma HAM internasional. Hal ini penting agar norma HAM yang berlaku
secara nasional dapat diterapkan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang
berlaku universal, khususnya peristiwa yang terjadi di dalam dunia ketenagakerjaan
di Indonesia.
47.
SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak merupakan upaya Komnas HAM
menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM bagi
14