Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 35. Prinsip kesetaraan harus menjadi pijakan utama dalam setiap kesempatan dan pembagian kerja yang melibatkan pekerja perempuan dan pekerja dengan disabilitas. Pekerja perempuan dan pekerja dengan disabilitas memiliki kesempatan yang dalam pengembangan karir dan pemberian upah. 36. KIHESB Pasal 7a menyebutkan bahwa “gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama lainnya tanpa pembedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama”. 37. Dalam KIHESB, Pasal 7c menyebutkan bahwa “persamaan kesempatan kerja untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaanya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan”. 1.4.4. Prinsip Indivisible, Interdependent, dan Interrelated 38. Hak atas pekerjaan tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak lainnya (indivisible), artinya tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan akan berdampak dan dapat mengakibatkan terhambatnya pemenuhan pada hak lainnya, seperti hak atas kesejahteraan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. 39. Hak atas pekerjaan memiliki prinsip saling ketergantungan (interdependent) dengan hak lainnya. Kesempatan kerja dalam bidang tertentu dalam penikmatan hak atas pekerjaan akan sangat bergantung dan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan setiap orang. Ini menunjukan bahwa penikmatan hak atas pekerjaan bergantung pada hak atas pendidikan. 40. Kondisi ini juga menunjukan bahwa hak atas pekerjaan memiliki keterkaitan dengan pemenuhan hak-hak lainnya (interrelated). Pemenuhan hak atas pendidikan yang lebih baik (intelektual dan pengetahuan) juga akan berpengaruh pada kesempatan kerja yang lebih besar. Misalnya, tingkat pendidikan yang lebih tinggi mendapat kesempatan dan posisi/jenjang karir yang lebih tinggi. 41. Dalam Komentar Umum KIHESB menjelaskan bahwa pemenuhan dan pemajuan hak atas pekerjaan membutuhkan elemen utama yang saling berkaitan sebagai berikut: a. Ketersediaan, yaitu adanya layanan khusus untuk membantu dan mendukung pekerja mengidentifikasi dan menemukan pekerjaan yang tersedia; b. Aksesibilitas, yaitu terbukanya bursa tenaga kerja untuk setiap orang yang berada di yurisdiksi negara. Aksesibilitas ini terdiri dari tiga dimensi, yaitu: i. Setiap orang dapat bebas mengakses dan mempertahankan pekerjaan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul Negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik atau mental, status kesehatan (termasuk HIV/AIDS), orientasi seksual, status sosial atau status lainnya yang memiliki maksud mengurangi atau meniadakan pelaksanaan hak atas pekerjaan dalam basis kesetaraan. Dalam keadaan keterbatasan sumber daya yang sangat parah, kelompok- 13

Select target paragraph3