Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
35.
Prinsip kesetaraan harus menjadi pijakan utama dalam setiap kesempatan dan
pembagian kerja yang melibatkan pekerja perempuan dan pekerja dengan
disabilitas. Pekerja perempuan dan pekerja dengan disabilitas memiliki kesempatan
yang dalam pengembangan karir dan pemberian upah.
36.
KIHESB Pasal 7a menyebutkan bahwa “gaji yang adil dan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama lainnya tanpa pembedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria,
dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama”.
37.
Dalam KIHESB, Pasal 7c menyebutkan bahwa “persamaan kesempatan kerja
untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaanya ke tingkat yang lebih tinggi,
tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan”.
1.4.4. Prinsip Indivisible, Interdependent, dan Interrelated
38.
Hak atas pekerjaan tidak dapat dipisahkan dengan hak-hak lainnya (indivisible),
artinya tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan akan berdampak dan dapat
mengakibatkan terhambatnya pemenuhan pada hak lainnya, seperti hak atas
kesejahteraan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak untuk
berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
39.
Hak atas pekerjaan memiliki prinsip saling ketergantungan (interdependent) dengan
hak lainnya. Kesempatan kerja dalam bidang tertentu dalam penikmatan hak atas
pekerjaan akan sangat bergantung dan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan setiap
orang. Ini menunjukan bahwa penikmatan hak atas pekerjaan bergantung pada hak
atas pendidikan.
40.
Kondisi ini juga menunjukan bahwa hak atas pekerjaan memiliki keterkaitan dengan
pemenuhan hak-hak lainnya (interrelated). Pemenuhan hak atas pendidikan yang
lebih baik (intelektual dan pengetahuan) juga akan berpengaruh pada kesempatan
kerja yang lebih besar. Misalnya, tingkat pendidikan yang lebih tinggi mendapat
kesempatan dan posisi/jenjang karir yang lebih tinggi.
41.
Dalam Komentar Umum KIHESB menjelaskan bahwa pemenuhan dan pemajuan
hak atas pekerjaan membutuhkan elemen utama yang saling berkaitan sebagai
berikut:
a. Ketersediaan, yaitu adanya layanan khusus untuk membantu dan mendukung
pekerja mengidentifikasi dan menemukan pekerjaan yang tersedia;
b. Aksesibilitas, yaitu terbukanya bursa tenaga kerja untuk setiap orang yang
berada di yurisdiksi negara. Aksesibilitas ini terdiri dari tiga dimensi, yaitu:
i.
Setiap orang dapat bebas mengakses dan mempertahankan pekerjaan
tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul
Negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik atau mental,
status kesehatan (termasuk HIV/AIDS), orientasi seksual, status sosial
atau status lainnya yang memiliki maksud mengurangi atau meniadakan
pelaksanaan hak atas pekerjaan dalam basis kesetaraan. Dalam
keadaan keterbatasan sumber daya yang sangat parah, kelompok-
13